Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 September 2025 | 22.37 WIB

Taeil Eks NCT Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual

Mantan anggota NCT Taeil ajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kasus kekerasan seksual. (Allkpop) - Image

Mantan anggota NCT Taeil ajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara kasus kekerasan seksual. (Allkpop)

JawaPos.com - Mantan anggota grup idola populer NCT, Moon Taeil, saat ini tengah menghadapi babak baru dalam proses hukumnya.

Setelah divonis tiga tahun enam bulan penjara atas kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang wanita asing dalam kondisi mabuk, Taeil resmi mengajukan banding ke pengadilan tinggi untuk meminta keringanan hukuman.

Melansir laman Allkpop, divisi kriminal 11-3 Pengadilan Tinggi Seoul diketahui telah menjadwalkan sidang banding pertama pada Rabu (17/9).

Tidak hanya Taeil, dua terdakwa lainnya yang dikenal dengan nama belakang Lee dan Hong, juga mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan sebelumnya.

Jaksa penuntut pun melakukan langkah serupa, sehingga kasus ini kembali diperiksa di tingkat yang lebih tinggi.

Sebelumnya, pada 10 Juli, Divisi Kriminal 26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul yang dipimpin Hakim Lee Hyun Kyung memutuskan hukuman tiga tahun enam bulan penjara untuk ketiganya.

Putusan tersebut disertai penahanan langsung di ruang sidang serta kewajiban mengikuti program rehabilitasi berupa 40 jam pendidikan mengenai kekerasan seksual.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman, di antaranya tidak adanya catatan kriminal terdahulu dari para terdakwa, pengakuan mereka atas perbuatan, serta tercapainya kesepakatan dengan korban yang menyatakan tidak ingin melanjutkan tuntutan.

Meski demikian, hakim tetap menilai kejahatan tersebut serius karena menyangkut pelecehan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya.

Dalam pernyataan terakhirnya, Taeil menyampaikan penyesalan mendalam. Ia berkata:

"Saya sangat menyesal telah menyakiti korban dan merasa bersalah atas perbuatan saya. Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang merasa kecewa terhadap saya. Jika diberikan keringanan, saya akan menganggapnya sebagai kesempatan terakhir dalam hidup saya dan berusaha menjadi pribadi yang dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat."

Kasus ini berawal pada Juni tahun lalu ketika Taeil bersama dua rekannya didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang turis asing di Itaewon, Distrik Yongsan, Seoul.

Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka bertemu dengan korban di sebuah klub sekitar pukul 2:33 dini hari, minum bersama, lalu membawa korban yang dalam keadaan sangat mabuk dengan taksi ke kediaman salah satu terdakwa.

Di tempat tersebut, ketiganya diduga melakukan tindak kekerasan seksual. Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa setelah kejadian, para terdakwa sempat berdiskusi untuk meninggalkan korban di lokasi berbeda agar jejak tempat kejadian perkara sulit dilacak.

Perbuatan itu masuk dalam kategori aggravated quasi-rape atau pemerkosaan dalam keadaan khusus yang diperberat, sesuai hukum Korea.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore