
Nikita Mirzani hadir dalam persidangan pada Kamis, 18 September 2025, dengan mengenakan dress cantik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tiktok @aunty_khey22)
JawaPos.com - Nikita Mirzani juga merespons pertimbangan memberatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya bersikap tidak sopan di persidangan sehingga dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas kasus dugaan pemerasan, UU ITE, dan TPPU terkait laporan Reza Gladys.
Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (16/10), Nikita Mirzani menegaskan bahwa pertimbangan Jaksa tersebut disebutnya tidak benar.
"JPU menyimpulkan saya berbuat tidak sopan dan merusak nama baik martabat orang lain. Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," kata Nikita Mirzani.
Dia meminta untuk dibedakan antara tidak sopan dengan perdebatan yang terjadi di persidangan. Bagi Nikita Mirzani, apa yang dilakukannya selama berada di persidangan masih dalam koridor perdebatan.
Bagi Nikita Mirzani, perdebatan dirinya selaku terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum sangat wajar terjadi karena pasti keduanya berada di pihak yang berseberangan.
"Saya berharap Majelis Hakim tidak seperti Jaksa Penuntut Umum yang menganggap setiap perdebatan dalam proses persidangan ini dianggap sebagai bentuk perlakuan yang tidak sopan. Padahal, Jaksa juga sering memulai perdebatan baik kepada saya maupun kepada tim penasehat hukum saya," kata Nikita Mirzani.
Menurut ibu tiga anak tersebut, jika perdebatan di persidangan dianggap tidak sopan, Nikita berani menyebut tindakan Jaksa yang kerap berdebat dengan dirinya dan kuasa hukumnya juga merupakan tindakan yang tidak sopan, bahkan kurang ajar.
"Jika perdebatan dalam proses persidangan ini diartikan sebagai sebuah perbuatan tidak sopan seperti yang dikatakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, maka artinya Jaksa Penuntut Umum sendiri juga berlaku tidak sopan di persidangan ini," katanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022