Artis Nikita Mirzani bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com-Media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menampilkan artis Nikita Mirzani diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam video yang viral tersebut, Nikita tampak berbincang melalui panggilan video dan sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, menjelaskan kegiatan komunikasi yang dilakukan Nikita sebenarnya merupakan bagian dari hak warga binaan untuk berkomunikasi dengan pihak luar, selama masih berada dalam batas aturan yang ditetapkan.
“Hal seperti ini memang baru terjadi. Seperti yang kita lihat, Nikita menggunakan haknya untuk berkomunikasi di waktu yang sudah disediakan oleh pihak Rutan Pondok Bambu,” kata Rika saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Namun, Rika menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi menyusul kejadian tersebut, terutama karena lawan bicara Nikita justru melakukan siaran langsung di media sosial.
“Dengan adanya kejadian di mana lawan bicara melakukan live, hal ini akan menjadi kajian bagi kami. Kami menerima masukan untuk bahan evaluasi dan akan menindaklanjuti dengan mendalami serta mengkaji seperti apa kejadian ini,” tegasnya.
Di sisi lain, ia mengklaim alat komunikasi yang digunakan oleh Nikita merupakan fasilitas resmi milik Rutan Pondok Bambu. Fasilitas tersebut disediakan sebagai bagian dari hak komunikasi bagi setiap warga binaan dan tahanan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rika menekankan pemberian hak komunikasi ini diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan sebagai upaya menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya. Meski demikian, seluruh kegiatan komunikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam pengawasan petugas.
“Hak berkomunikasi ini diberikan kepada warga binaan dan tahanan untuk berhubungan dengan keluarga atau kerabatnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Namun, Nikita tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022