
Ilustrasi jalan tol. (Istimewa)
JawaPos.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons isu rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol yang belakangan ramai diperbincangkan publik. DJP menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan resmi yang mengatur kebijakan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan pemungutan PPN atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” ujar Inge dalam keterangan tertulis, Selasa (21/4).
Baca Juga:Amnesty Sebut Situasi HAM Tingkat Global dalam Situasi Predatorisme, Aktivis Banyak Terkena Serangan
Ia menjelaskan, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis DJP periode 2025–2029. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak demi menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Menurut Inge, masuknya topik PPN jalan tol dalam dokumen tersebut lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan. Fokusnya antara lain memperluas basis perpajakan secara proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal untuk pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur.
Dia menambahkan, apabila kebijakan itu nantinya diformalkan, pemerintah akan menempuh proses yang komprehensif dan hati-hati. Mulai dari kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, hingga mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas.
Pemerintah, lanjut dia, juga memastikan setiap kebijakan perpajakan akan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.
“Apabila nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,” tandasnya.
Untuk diketahui, isu terkait dengan PPN jalan tol mulanya mencuat karena tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil. Adapun mekanisme itu rencananya akan diselesaikan pada 2028.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
