
Pidinsia Barahama Pareda menunggu terbitnya akta kelahiran dari pemerintah Filipina di Pulau Balut
JawaPos.com - Seumur hidup, Pidinsia Barahama Pareda tidak pernah punya dokumen resmi yang mencatat nama dan tanggal lahir. Tapi, Kamis pekan lalu (16/11) perempuan yang hanya tahu bahwa dirinya lahir pada 1960 itu akhirnya punya akta kelahiran.
Di sana tertulis jelas identitasnya sebagai PID alias People of Indonesian Descent. Indonesia? Ya. Seperti ditulis Al Jazeera kemarin (20/11), Pareda hanyalah satu di antara ribuan warga keturunan Indonesia yang lahir dan besar di Filipina.
Persisnya di Pulau Balut dan Sarangani, dua pulau yang merupakan bagian dari Kepulauan Mindanao. Mereka generasi ketiga dari orang-orang Kepulauan Sangihe-Talaud, dua kepulauan di Sulawesi Utara yang berbatasan dengan Filipina.
Selama berdekade-dekade tinggal di Filipina, Pareda dan ribuan PID yang lain stateless alias tak punya kewarganegaraan. Mereka tidak punya dokumen resmi, baik dari pemerintah Filipina maupun pemerintah Indonesia.
Filipina tidak menganggap mereka sebagai warga negara. Sedangkan Indonesia tidak pernah mengenal mereka. "Kami menggunakan surat baptis untuk mengurus apa pun," katanya sebagaimana dilansir Al Jazeera kemarin.
Dia berbicara dalam bahasa Sangir yang merupakan bahasa tutur warga Sangihe-Talaud. Dia tidak bisa berbahasa Tagalog, apalagi Indonesia.
Masalah muncul pada 2005. Saat itu pemerintah Filipina mewajibkan seluruh penduduknya punya akta kelahiran. Pareda pun kemudian mengurusnya lewat seorang pamong masyarakat seharga USD 3,9 (sekitar Rp 52 ribu).
"Saya sudah membayar lunas, tapi tidak pernah mendapatkan dokumen itu," keluhnya.
Dia pun lantas melanjutkan kehidupannya di Balut sebagai alien. Pareda mengantongi alien certificate of registration (ACR) yang diterbitkan pemerintah Filipina.
Dokumen itu memberikan hak bagi Pareda untuk tetap tinggal di Filipina. Tapi, ACR tidak gratis. Ada iuran tahunannya. Dan, tiap tahun Pareda harus memperpanjang dokumen tersebut ke Kota General Santos di Pulau Mindanao. Perjalanan ke kota tersebut menghabiskan banyak uang dan waktu.
ACR tidak membuat Pareda bisa bekerja di Filipina. Karena itu, dia dan ribuan PID lainnya bertahan dengan melakukan pekerjaan kasar di perkebunan kelapa sawit. Mereka memanen kelapa dan membuat kopra.
Ada juga yang bekerja di pesisir sebagai nelayan atau pengawet hasil laut. Pekerjaan yang penghasilannya tidak seberapa itu terpaksa mereka jalani demi menyambung hidup.
Namun, reformasi undang-undang kewarganegaraan Indonesia pada 2006 menerbitkan harapan mereka untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sebab, Indonesia mengizinkan siapa pun warganya yang telah kehilangan kewarganegaraan untuk memperolehnya kembali.
Termasuk ribuan penduduk Indonesia yang bermukim di Filipina secara turun-temurun. Tapi, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Persoalannya, mayoritas mereka tak mengenal bahasa Indonesia. "Siapa di sini yang bisa berbahasa Indonesia?" tanya Berlian Napitupulu, konsul jenderal Indonesia untuk Filipina, ketika bertemu mereka pada Kamis pekan lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022