
Proses penandatanganan kesepakatan penggunaan resmi Bahasa Indonesia di Vatikan, Rabu (25/3). (Dok. KWI)
JawaPos.com - Vatikan secara resmi menggunakan bahasa Indonesia menyusul ditandatangani penggunaan secara resmi Bahasa Indonesia di Vatican News, media resmi pemerintah Takhta Suci. Penandatangan dilakukan oleh Ketua Komisi Komsos Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Mgr Agustinus Tri Budi Utomo dan Prefek Dikasteri Komunikasi Tahta Suci (Vatikan) Dr Paolo Ruffini. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Dubes RI Untuk Takhta Suci Michael Trias Kuncahyono.
Menyaksikan pula acara tersebut, Sekretatris Eksekutif Komisi Komsos KWI Rm Petrus Noegroho Agoeng, delegasi Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) yakni AM Putut Prabantoro (Founder), Mayong Suryo Laksono (Penasihat), Asni Ovier Dengen Paluin (Ketua), Sanussirus Jumar Sudiyana (Sekretaris) dan Bonfilio Mahendra Wahanaputra (Hubungan Antar Lembaga), Superior Jenderal Kongregasi MSF Rm Agustinus Purnomo dan Pejabat Vatikan satu-satunya dari Indonesia, Rm Markus Solo Kewuta SVD. Sementara dari Vatican News hadir, Andrea Tornielli (Direktur Vatican News), Massimiliano Menicheti (Kepala Radio Vatican).
Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-57 yang secara resmi digunakan Vatican News. Penggunaan Bahasa Indonesia di Vatican News pertama kali diusulkan pertama kali oleh AM Putut Prabantoro dan Lucius Gora Kunjana dari PWKI pada Juni 2022.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dikasteri untuk komunikasi Takhta Suci dan Komisi Komunikasi Sosial KWI ini merupakan tonggak administratif dan bermakna. Ini adalah perayaan persahabatan yang abadi dan pengakuan identitas nasional kita serta penguatan jembatan iman antara Indonesia dan jantung Gereja universal,” kata Mgr Agustinus Tri Budi Utomo.
Mgr Agustinus menambahkan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan ini membuka jalur langsung menuju informasi Gereja universal bagi umat Katolik Indonesia. Umat Katolik di Indonesia dan Malaysia kini dapat mendengar suara Bapa Suci dan pesan Gereja universal dalam bahasa ibu mereka sendiri. Hal ini menjadi kabar baik bagi umat Katolik di Indonesia.
“Sejarah mencatat bahwa Vatikan termasuk di antara negara-negara berdaulat pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia,” kata Uskup Agustinus.
Sementara itu, Prefek Dikasteri Komunikasi, Paolo Ruffini, mengatakan bahwa “berbicara dalam bahasa ibu adalah salah satu cara terbaik. Ini menjadi pertimbangan untuk melayani rakyat Indonesia.”
Duta Besar Republik Indonesia untuk Takhta Suci, Michael Trias Kuncahyono mengungkapkan kebahagiaannya yang mendalam bahwa setelah perjalanan panjang, penandatanganan MoU akhirnya menjadi kenyataan.
Menurut Trias Kuncahyono, penandatangan tersebut merupakan momen bersejarah bagi kita, bagi rakyat Indonesia, bagi Gereja Indonesia juga. Penetapan MoU ini membuka pintu untuk pencapaian lebih lanjut. Trias juga menekankan bahwa tugas selanjutnya membutuhkan keseriusan, dedikasi, konsistensi, serta dukungan sumber daya keuangan dan teknologi.
“Pekerjaan ini hanya dapat dilakukan secara industri karena kita harus berbagi ini dengan semua orang,” ungkapnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
