
Kata 'kesusu' resmi masuk KBBI dan diakui sebagai bahasa Indonesia. (tangkapan layar)
JawaPos.com - Kata 'kesusu' cukup sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, terutama di kalangan masyarakat Jawa dan warganet di media sosial.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, apakah kata kesusu yang berasal dari bahasa Jawa ini sudah masuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) atau tidak.
Kabar menariknya, kata kesusu kini resmi diakui sebagai bagian dari daftar kata yang masuk dalam KBBI dan diakui sebagai bagian dari bahasa Indonesia.
Kata 'kesusu' dikategorikan sebagai kata keterangan (adverbia) yang berfungsi menjelaskan verba, adjektiva, atau unsur lain dalam kalimat.
Kata kesusu dalam KBBI diartikan terburu-buru, tergesa-gesa. Yang berarti, melakukan sesuatu secara tergesa-gesa tanpa melakukan pertimbangan matang.
Kata ini biasanya digunakan untuk menggambarkan seseorang yang bertindak cepat tanpa memikirkan konsekuensinya.
Berikut beberapa contoh penggunaan kata kesusu dalam percakapan sehari-hari misalnya:
Dia kesusu mengambil keputusan, akhirnya malah menyesal.
Jangan kesusu menikah kalau belum siap secara mental dan finansial.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
