
Rombongan kapal Global Sumud Flotilla di perairan Siprus, Mediterania Timur. (Dok/Thoudy Badai/Republika)
JawaPos.com Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi lima warga negara Indonesia ditangkap oleh pasukan Israel yang menyergap kapal-kapal dalam konvoi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) pada Senin (18/5).
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyatakan terdapat sembilan WNI anggota koalisi Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) yang tergabung dalam misi pelayaran kemanusiaan GSF 2.0 ke Jalur Gaza tersebut.
“Berdasarkan informasi per pagi ini, sebanyak lima WNI dilaporkan telah ditangkap oleh militer Israel,” kata Yvonne dalam pernyataannya yang disiarkan Selasa.
Sementara, empat WNI lainnya yang berada di dua kapal berbeda diketahui masih melanjutkan pelayaran di sekitar perairan Siprus, kata dia.
Ia menjelaskan bahwa situasi di lapangan masih sangat dinamis, dan para WNI lainnya yang lolos dari pencegatan pasukan Zionis Israel kemarin masih terancam diculik Israel.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Lens vs Sporting Lisbon di Liga Champions: Kedua Tim Incar Kemenangan Beruntun
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Al Sadd vs Al Hilal: The Blue Waves Siap Menang Tipis di Doha
Prediksi Susunan Pemain Arsenal vs Lille: Gabriel Magalhaes Tetap Andalan Lini Belakang The Gunners

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022