Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Juli 2026 | 05.10 WIB

Regulator Inggris Siapkan Aturan Baru untuk Mengakhiri Duopoli Efektif Apple dan Google di Toko Aplikasi

Apple dan Google mengenakan komisi hingga 30 persen pada pembelian di dalam aplikasi../(The Guardian) - Image

Apple dan Google mengenakan komisi hingga 30 persen pada pembelian di dalam aplikasi../(The Guardian)

JawaPos.com — Regulator persaingan usaha Inggris menyiapkan serangkaian aturan baru yang berpotensi mengubah tata kelola toko aplikasi seluler dengan membatasi dominasi Apple dan Google. Aturan tersebut menjadi bagian dari upaya membuka persaingan yang lebih sehat di pasar aplikasi digital setelah kedua perusahaan dinilai terlalu lama menguasai ekosistem distribusi aplikasi dan sistem pembayarannya.

Rancangan aturan itu berfokus pada pemberian keleluasaan bagi pengembang aplikasi untuk mengarahkan pengguna melakukan pembayaran melalui situs web atau layanan lain di luar App Store maupun Google Play. Dengan demikian, pengembang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada sistem pembayaran milik Apple dan Google yang selama ini mengenakan komisi hingga 30 persen atas transaksi di dalam aplikasi.

Dilansir dari The Guardian, Kamis (2/7/2026), Competition and Markets Authority (CMA) menilai Apple dan Google telah membentuk "duopoli yang efektif" karena sedikitnya 90 persen perangkat seluler di Inggris menggunakan platform milik kedua perusahaan tersebut. 

Regulator juga berpendapat pembatasan yang melarang pengembang mengarahkan pengguna ke metode pembayaran di luar toko aplikasi telah menghambat persaingan serta merugikan konsumen maupun pelaku usaha.

Karena itu, CMA membuka konsultasi publik mengenai usulan pencabutan berbagai pembatasan tersebut. Jika diberlakukan, pengembang berpeluang menghindari biaya wajib yang selama ini dikenakan Apple dan Google atas pembelian di dalam aplikasi. 

Google mengatakan telah menerapkan sejumlah perubahan kebijakan, termasuk mengizinkan aplikasi mengarahkan pengguna menyelesaikan transaksi di luar Play Store, meski tetap disertai ketentuan tertentu.

Direktur Eksekutif Pasar Digital CMA, Will Hayter, menegaskan tujuan kebijakan tersebut tidak semata memperluas pilihan metode pembayaran. "Hal ini penting bukan hanya karena pilihan memiliki nilai tersendiri, tetapi juga karena kami melihatnya sebagai cara terbaik menghadirkan tekanan persaingan pada bagian penting ekosistem seluler yang selama ini sangat kekurangan persaingan," ujarnya.

Hayter menambahkan Apple dan Google tetap dapat mengenakan biaya atas mekanisme pengalihan pembayaran tersebut. Namun, menurut CMA, pungutan itu harus diterapkan secara adil dan wajar. 

Dalam pernyataan yang dikutip Reuters, Hayter mengatakan, "Meskipun wajar Apple dan Google memperoleh kompensasi atas layanan yang mereka berikan, biaya apa pun harus dapat dibenarkan melalui kerangka kerja yang kuat, berbasis bukti, dengan mempertimbangkan biaya maupun nilai layanannya."

Persoalan komisi toko aplikasi selama ini telah menjadi keluhan banyak pengembang. Spotify, misalnya, tidak menyediakan pembelian langganan bulanan melalui App Store di Inggris karena tidak ingin membayar komisi Apple yang kemudian harus dibebankan kepada pelanggan. Sebagai gantinya, calon pelanggan diarahkan mendaftar melalui situs web Spotify.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore