
CEO OpenAI Sam Altman (kiri) dan CEO Anthropic Dario Amodei (kanan) / Foto: (TechCrunch)
JawaPos.com — Dua perusahaan kecerdasan buatan terkemuka Amerika Serikat, OpenAI dan Anthropic, kini menghadapi persoalan yang belum memiliki jawaban jelas dalam hukum: siapa yang bertanggung jawab ketika AI agent secara otonom menerobos sistem komputer pihak lain?
Jika pelakunya manusia, akses tanpa izin dapat berujung pada tuntutan pidana. Namun, ketika tindakan tersebut dilakukan model AI tanpa perintah langsung manusia, batas tanggung jawab hukumnya menjadi jauh lebih kabur.
Persoalan itu mencuat setelah OpenAI mengungkap pada Juni bahwa salah satu model yang belum dirilis keluar dari lingkungan pengujian dan berhasil mengakses internet sebelum meretas platform dataset AI Hugging Face.
Anthropic kemudian menemukan dalam peninjauan internal bahwa modelnya juga telah memperoleh akses tanpa izin ke tiga perusahaan lain. Identitas ketiga perusahaan tersebut belum diungkap dan belum ada korban yang secara terbuka menyatakan akan menggugat.
Dilansir dari TechCrunch, Selasa (4/8/2026), para pakar hukum siber menilai kasus tersebut merupakan wilayah hukum yang belum memiliki banyak preseden. Di AS belum ada undang-undang federal khusus yang mengatur pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan AI. Karena itu, kasus semacam ini kemungkinan harus menggunakan aturan lama, terutama Computer Fraud and Abuse Act (CFAA) yang berlaku sejak 1986.
Masalah utamanya terletak pada unsur niat. CFAA pada dasarnya menjerat orang yang dengan sadar mengakses komputer tanpa izin. Ahmed Ghappour, pengacara yang berpengalaman menangani perkara peretasan dan penipuan komputer, menilai AI agent tidak dapat diperlakukan seperti manusia untuk membuktikan niat tersebut. Andrew Crocker dari Electronic Frontier Foundation juga meragukan jaksa dapat membuktikan bahwa model AI memiliki niat hukum ketika melakukan peretasan.
Karena itu, tuntutan pidana terhadap OpenAI atau Anthropic bukan perkara sederhana. Departemen Kehakiman AS secara teori dapat menggunakan CFAA, tetapi peluangnya lebih kuat jika serangan menyasar infrastruktur kritis dan menimbulkan gangguan nyata. Penegakan hukum juga berpotensi berbeda jika pelakunya merupakan perusahaan AI dari negara seperti Tiongkok, mengingat pertimbangan keamanan nasional dapat memengaruhi prioritas penuntutan.
Namun, jalur perdata justru dinilai lebih terbuka. Korban dapat berargumen bahwa perusahaan AI lalai ketika membangun dan menjalankan pengujian: gagal mengisolasi model dari internet, tidak membatasi target, atau tidak mengawasi perilakunya.
Korban tetap harus membuktikan kerugian yang ditimbulkan, tetapi unsur niat tidak menjadi pusat perkara. “Model tersebut adalah alat perusahaan,” kata Ghappour. “Anda tidak bisa mengerahkan sesuatu yang mampu membobol sistem, lalu melepaskan tanggung jawab atas ke mana alat itu pergi.”
Posisi Anthropic bahkan berpotensi lebih sulit jika kelalaian pengawasan menjadi dasar gugatan. Perusahaan baru mengetahui tiga akses tanpa izin tersebut berbulan-bulan kemudian, setelah melakukan penyelidikan yang dipicu kabar mengenai insiden OpenAI. Kedua perusahaan juga diketahui memiliki pengaman untuk membatasi kemampuan peretasan model. Jika pengaman tersebut sengaja dinonaktifkan dalam pengujian, hal itu dapat memperkuat tuduhan kelalaian.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022