Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Agustus 2026 | 04.33 WIB

Mark Zuckerberg Ditekan Regulasi AS, Meta Didenda Rp10,16 Triliun atas Dampak Media Sosial pada Anak

Mark Zuckerberg, CEO Meta, di luar pengadilan di Los Angeles, Februari 2026 / Foto: (The Guardian) - Image

Mark Zuckerberg, CEO Meta, di luar pengadilan di Los Angeles, Februari 2026 / Foto: (The Guardian)

JawaPos.com — Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram yang dipimpin Mark Zuckerberg, diperintahkan pengadilan New Mexico, Amerika Serikat (AS), membayar USD 567 juta atau sekitar Rp10,16 triliun dengan kurs Rp17.920 per dolar AS untuk menangani dampak platformnya terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Putusan ini menjadi salah satu tekanan hukum terbesar terhadap raksasa media sosial terkait keselamatan pengguna muda.

Dari jumlah tersebut, USD 420 juta atau sekitar Rp7,53 triliun dialokasikan untuk layanan perawatan bagi kaum muda yang terdampak. Sisanya digunakan untuk program kesadaran dan pencegahan, skrining serta penilaian, rujukan dan koordinasi, serta pelaksanaan dan evaluasi selama lima tahun. Dengan demikian, putusan tersebut tidak hanya menghukum Meta secara finansial, tetapi juga memaksa perusahaan membiayai penanganan dampak yang dinilai timbul dari platformnya.

Dilansir dari The Guardian, Jumat (7/8/2026), putusan Hakim Bryan Biedscheid merupakan fase kedua dari persidangan yang dimenangi negara bagian pada Maret. Juri sebelumnya menjatuhkan USD 375 juta atau sekitar Rp6,72 triliun setelah menemukan Meta secara sadar membahayakan kesehatan mental anak.

Selain itu, juri juga menemukan Meta menyembunyikan apa yang diketahuinya mengenai eksploitasi seksual anak di platformnya. “Platform media sosial Meta merupakan faktor signifikan yang berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental yang sedang berlangsung di kalangan anak muda New Mexico,” tulis Biedscheid.

Jaksa kemudian meminta perubahan mendasar terhadap cara Meta mengoperasikan Facebook dan Instagram, termasuk pembatasan fitur adiktif, penguatan verifikasi usia, pengaturan privasi bawaan, dan pengawasan lebih ketat untuk mencegah eksploitasi seksual anak. Hakim juga memerintahkan pemasangan banner serta layar informasi yang menjelaskan fitur perlindungan, praktik terbaik, dan perangkat untuk menangani komentar yang tidak pantas.

Lebih jauh, Meta diwajibkan terus mengembangkan teknologi age assurance berbasis kecerdasan buatan di New Mexico dan mencoba membuat model khusus untuk memprediksi pengguna berusia di bawah 13 tahun dalam dua tahun. Perusahaan juga harus mempermudah pelaporan pengguna di bawah umur, membangun portal pelaporan bersama sekolah atau organisasi keselamatan anak, serta menghapus informasi pribadi yang dikumpulkan dari pengguna berusia di bawah 13 tahun.

Namun, penerapan verifikasi usia menghadapi batasan hukum federal. Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak Daring (COPPA) membatasi pengumpulan data pribadi atau pelacakan pasif terhadap anak di bawah 13 tahun untuk keperluan tersebut. Karena itu, pengadilan memerintahkan Meta memperbaiki perangkat age assurance menggunakan sinyal seperti jejaring pertemanan dan jenis konten yang dikonsumsi, sembari memperlakukan pengguna yang terindikasi di bawah umur sebagai anak sampai usia mereka terverifikasi.

Kasus ini bermula dari gugatan Jaksa Agung New Mexico Raúl Torrez pada 2023 setelah operasi penyamaran menggunakan profil palsu anak perempuan berusia 13 tahun. Menurut Torrez, profil tersebut “dibanjiri gambar dan ajakan yang ditargetkan dari para pelaku pelecehan anak”. Dalam perkara ini, kesaksian ahli juga dinilai mendukung “hubungan sebab-akibat antara media sosial dan krisis kesehatan mental anak muda di New Mexico”.

Torrez menyebut putusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban Meta. “Putusan ini membuat perusahaan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya terhadap anak-anak, keluarga, dan sekolah kami, serta memaksanya melakukan perubahan nyata dalam cara Meta beroperasi di New Mexico,” katanya.

Namun, Meta menolak putusan itu dan menyatakan akan mengajukan banding. “Kami bekerja keras untuk menjaga keamanan orang-orang di platform kami dan telah transparan mengenai tantangan dalam mengidentifikasi serta menghapus pelaku dan konten berbahaya,” kata juru bicara Meta. Perusahaan menambahkan, “Kami tetap yakin dengan rekam jejak kami dalam melindungi remaja secara daring dan akan terus membela diri terhadap klaim yang menyajikan fakta secara keliru.”

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore