Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Januari 2026 | 18.27 WIB

5 Langkah Lunasi Utang Puasa Ramadhan Agar Ibadah Lebih Tenang

Ilustrasi puasa Ramadhan yang memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh yang jarang diketahui (freepik)

JawaPos.com - Menjelang datangnya bulan Ramadhan yang tinggal menghitung pekan, sebagian umat Muslim mulai mempersiapkan diri, bukan hanya secara fisik dan mental, tetapi juga secara ibadah. Salah satu hal penting yang kerap terlupa adalah utang puasa Ramadhan tahun lalu yang belum ditunaikan.

Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena alasan tertentu seperti sakit, haid, atau bepergian memang wajib diganti di hari lain. Namun, menunda qadha tanpa alasan yang dibenarkan hingga bertemu Ramadhan berikutnya dapat menjadi persoalan serius.

Bahkan, sebagian ulama menyebut ada kewajiban tambahan berupa fidyah. Nah, agar tidak bingung dan panik di akhir waktu, berikut 5 langkah yang bisa dilakukan jika kamu masih punya utang puasa menjelang Ramadhan.

1. Hitung dan Pastikan Jumlah Hutang Puasa

Langkah paling awal adalah menghitung jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Idealnya, jumlah ini sudah dicatat sejak awal. Namun jika lupa, Islam memberi kemudahan dengan memperkirakan jumlah maksimal yang paling kamu yakini.

Misalnya, jika ragu antara 5 atau 7 hari, ambil angka yang lebih besar sebagai bentuk kehati-hatian. Catat jumlah tersebut agar kamu bisa menyusun rencana qadha secara realistis dan terukur.

2. Pahami Prioritas: Qadha atau Fidyah

Hutang puasa adalah kewajiban kepada Allah SWT, sehingga penyelesaiannya perlu diprioritaskan. Cara melunasinya bergantung pada kondisi masing-masing:
Qadha Puasa

Berlaku bagi kamu yang sebenarnya mampu berpuasa, seperti karena haid, nifas, sakit sementara, atau safar. Puasa qadha dilakukan di luar bulan Ramadhan dan jumlahnya sesuai hari yang ditinggalkan.

Fidyah, diperuntukkan bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti penderita sakit kronis atau lansia yang tidak kuat berpuasa. Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin, setara satu porsi makanan atau sekitar 0,6 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan.

Sebagian ulama menganjurkan fidyah diberikan dalam bentuk makanan siap santap. Jika ragu dengan kondisi sendiri, berkonsultasi dengan ustaz atau lembaga zakat bisa menjadi langkah bijak.

3. Jangan Menunda, Cicil Sejak Sekarang

Waktu mengganti puasa sebenarnya cukup panjang, mulai dari 2 Syawal hingga sebelum Ramadhan berikutnya. Namun karena sering ditunda, hutang puasa justru menumpuk di akhir waktu.

Agar lebih ringan, kamu bisa mencicil qadha, misalnya, satu atau dua hari setiap pekan atau beberapa hari sekaligus saat tubuh sedang fit.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore