
Ilustrasi shalat (Pexels)
JawaPos.com - Mengetahui jadwal shalat harian menjadi hal penting bagi umat Muslim agar dapat menjalankan ibadah tepat waktu sesuai dengan ketentuan syariat.
Bagi masyarakat Tasikmalaya dan sekitarnya, jadwal shalat Senin, 06 April 2026 ini dapat dijadikan panduan dalam menjalankan ibadah wajib maupun sunnah.
Informasi waktu shalat berikut dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI yang terpercaya.
Imsak: 04:25 WIB
Subuh: 04:35 WIB
Terbit: 05:47 WIB
Dhuha: 06:14 WIB
Zuhur: 11:54 WIB
Asar: 15:10 WIB
Magrib: 17:53 WIB
Isya: 19:02 WIB
Dengan mengetahui jadwal ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih disiplin dalam menjaga waktu shalat di tengah aktivitas sehari-hari. Shalat tepat waktu merupakan salah satu amalan utama yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Pastikan untuk selalu mengecek jadwal shalat setiap hari agar ibadah semakin khusyuk dan teratur. Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Tasikmalaya dalam menjalankan kewajiban ibadah dengan lebih baik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022