Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 04.09 WIB

Tata Tertib Pemilihan Ketum PBNU dan Rais 'Aam jadi Sorotan di Sidang Pleno Muktamar

Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Aula Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8). (Anggi Fridianto/Jawa Pos Radar Jombang) - Image

Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Aula Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8). (Anggi Fridianto/Jawa Pos Radar Jombang)

JawaPos.com - Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Aula Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8), diwarnai interupsi dari para muktamirin.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah mekanisme dan tata tertib pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pembahasan tersebut dipisahkan dari tata tertib umum Muktamar ke-35 NU.

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, yang memimpin sidang tersebut mengapresiasi kedewasaan para muktamirin (peserta muktamar).

Ia tak menampik bahwa perbedaan pendapat sempat mewarnai persidangan selama dua sampai tiga jam. Namun, forum akhirnya mencapai kesepakatan dan tuntas sekitar pukul 11.10 WIB.

”Sangat baik. Dalam waktu dua-tiga jam sudah bisa diselesaikan. Oleh karena itu kami sangat berterima kasih kepada para muktamirin atas kerja samanya,” tuturnya, dikutip dari Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (28/8).

Ulama yang juga menjabat sebagai Rais Syuriyah PBNU tersebut menilai, dinamika interupsi dan perbedaan pendapat dalam forum merupakan hal yang lumrah dalam musyawarah tertinggi NU.

Lebih lanjut, Prof Nuh menjelaskan tatib pemilihan ketum PBNU dipisahkan dari tatib umum Muktamar karena ada hasil Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso, Kediri, yang perlu dibahas terlebih dahulu.

”Biasanya tatib itu termasuk tatib pemilihan. Tetapi di muktamar kali ini tatib pemilihan kita pisahkan. Mengapa? Karena ada yang meminta hasil dari Munas-Konbes di Ploso kemarin untuk dibahas di muktamar,” imbuh Prof. Nuh.

Ia menyebut hasil Munas-Konbes NU di Ploso salah satunya mengatur mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Karena itu, pembahasannya belum dapat dimasukkan dalam tatib pleno pertama.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore