Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Agustus 2019 | 14.46 WIB

Lecehkan Anak Kecil di KRL, Hengky Terancam Penjara 15 Tahun

Ilustrasi: korban pelecehan seksual. - Image

Ilustrasi: korban pelecehan seksual.

JawaPos.com - Pelecehan seksual di angkutan umum kembali terjadi. Bahkan kali ini, korbannya merupakan anak di bawah umur yang menaiki Kereta Rel Listrik (KRL) pada Senin (15/8) pagi pukul 06.40 WIB, di stasiun Manggarai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, dalam kasus ini, polisi sudah menangkap Hengky Haposan, 27, yang diduga sebagai pelaku pelecehan. Kejadian ini sendiri, saat korban dan pelaku bertemu di gerbong KRL.

"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik ada korban dibawah umur dia naik juga di KRL tersebut," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8).

Argo menjelaskan, di dalam kereta tersangka setelah melihat korban langsung mendekatinya dan mulai menjalankan aksi mesumnya. Tangan kiri Hengky kemudian ditempelkan di bagian dada bocah malang itu.

"Dia (tersangka) memegang-megang terus sampai tersangka ini puas. Kemudian korban teriak dan pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi," tambahnya.

Kepada polisi, Hengky mengaku baru sekali menjalankan aksi bejadnya. Anehnya, tersangka baru menikah belum lama ini. "Dia (Hengky) itu baru nikah. Dia kerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi," jelas Argo.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore