Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2020 | 22.36 WIB

Viral Video Berhubungan Badan, Muda-Mudi Itu Ternyata Hanya Pacaran

Hotel tempat pasangan muda-mudi berhubungan badan. (Istimewa) - Image

Hotel tempat pasangan muda-mudi berhubungan badan. (Istimewa)

JawaPos.com - Belum lama ini beredar video pasangan kekasih sedang berhubungan badan di sebuah Hotel wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya diketahui berinisial DA, 25, dan MI,25, langsung dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterengan.

Beredarnya video adegan pasangan kekasih ini lantaran hordeng kamar hotel tidak ditutup. Sehingga masyarakat luas dapat menyaksikannya dari luar hotel. Keterangan yang didapat dari Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, pihaknya langsung mendatangi hotel tersebut.

Polsek Kembangan bertindak cepat merespon informasi video dan berhasil memeriksa orang yang diduga ada di vidio. Terkuak bahwa yang bersangkutan mengaku tidak menyadari kalau hordeng kamar hotelnya terbuka. "Orang tersebut masih pacaran sama-sama belum menikah. Dan tidak menyadari kalau hordengnya terbuka," kata Kompol Imam saat dihubungi, Sabtu (25/7).

Photo

Lokasi video muda-mudi berhubungan badan di salah satu hotel wilayah Kembangan, Jakarta Barat. (Istimewa)

Menurutnya, kedua orang yang melakukan hubungan badan itu tidak dikenakan pasal perzinaan. Sehingga, keduanya tidak ditahan. "Asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), dan keduanya telah dewasa, tidak dapat dijerat pasal perzinaaan," pungkasnya.

Sementara, Camat Kembangan Joko Mulyono menambahkan pihaknya belum mendapat laporan terkait perizinan Hotel tersebut. Sebelumnya, ia sudah menghubungi Kepala PTSP Kecamatan Kembangan untuk mengecek. "(Ijin hotel) Mau dicek lagi hari senen," jawabnya singkat.

Bisnis operator hotel tersebut diketahui berbasis daring. Sebelumnya bisnis hotel seperti itu sempat disinggung oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Perusahaan ini dinilai mencampuradukkan usaha akomodasi dengan indekos sehingga mengganggu iklim industri perhotelan. Operator penginapan dan hunian sewa itu menerapkan model bisnis ekonomi berbagi. Namun, aturan yang mendasari bisnis itu belum ada.

Akibatnya, bisnis indekos dimanfaatkan untuk penginapan atau akomodasi. Padahal, usaha akomodasi wajib memiliki perizinan akomodasi dan tanda daftar usaha pariwisata, serta membayar pajak.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore