
Hotel tempat pasangan muda-mudi berhubungan badan. (Istimewa)
JawaPos.com - Belum lama ini beredar video pasangan kekasih sedang berhubungan badan di sebuah Hotel wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Keduanya diketahui berinisial DA, 25, dan MI,25, langsung dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterengan.
Beredarnya video adegan pasangan kekasih ini lantaran hordeng kamar hotel tidak ditutup. Sehingga masyarakat luas dapat menyaksikannya dari luar hotel. Keterangan yang didapat dari Kapolsek Kembangan Kompol Imam Irawan, pihaknya langsung mendatangi hotel tersebut.
Polsek Kembangan bertindak cepat merespon informasi video dan berhasil memeriksa orang yang diduga ada di vidio. Terkuak bahwa yang bersangkutan mengaku tidak menyadari kalau hordeng kamar hotelnya terbuka. "Orang tersebut masih pacaran sama-sama belum menikah. Dan tidak menyadari kalau hordengnya terbuka," kata Kompol Imam saat dihubungi, Sabtu (25/7).
Photo
Lokasi video muda-mudi berhubungan badan di salah satu hotel wilayah Kembangan, Jakarta Barat. (Istimewa)
Menurutnya, kedua orang yang melakukan hubungan badan itu tidak dikenakan pasal perzinaan. Sehingga, keduanya tidak ditahan. "Asas legalitas, seseorang yang melakukan hubungan seks dengan pacarnya atas dasar suka sama suka (keputusan bersama), dan keduanya telah dewasa, tidak dapat dijerat pasal perzinaaan," pungkasnya.
Sementara, Camat Kembangan Joko Mulyono menambahkan pihaknya belum mendapat laporan terkait perizinan Hotel tersebut. Sebelumnya, ia sudah menghubungi Kepala PTSP Kecamatan Kembangan untuk mengecek. "(Ijin hotel) Mau dicek lagi hari senen," jawabnya singkat.
Bisnis operator hotel tersebut diketahui berbasis daring. Sebelumnya bisnis hotel seperti itu sempat disinggung oleh Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Perusahaan ini dinilai mencampuradukkan usaha akomodasi dengan indekos sehingga mengganggu iklim industri perhotelan. Operator penginapan dan hunian sewa itu menerapkan model bisnis ekonomi berbagi. Namun, aturan yang mendasari bisnis itu belum ada.
Akibatnya, bisnis indekos dimanfaatkan untuk penginapan atau akomodasi. Padahal, usaha akomodasi wajib memiliki perizinan akomodasi dan tanda daftar usaha pariwisata, serta membayar pajak.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
