
Kantor KUA Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pradita Kurniawan Syah/Antara
JawaPos.com–Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah selama masa PPKM darurat. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
”Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian seperti dilansir dari Antara di Cikarang, Sabtu (17/7).
Dia mengatakan keputusan itu berdasar Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada Kantor KUA Kecamatan di Masa PPKM Darurat.
”Sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag, menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi Covid-19,” ujar Sopian.
Sopian mengatakan, Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya yakni pembatasan jumlah pengunjung resepsi sebanyak 30 orang, tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang, hingga menyediakan seluruh prasarana sanitasi, dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Kepala KUA Kecamatan Karang Bahagia Hizbul Latif menjelaskan, KUA merupakan kantor layanan publik katagori sektor esensial. Sehingga, tetap buka dan memberikan pelayanan meski sejumlah pelayanan untuk sementara ditiadakan.
”Tetap buka hanya saja dibatasi. Jam buka layanan antara pukul 08.00–14.00 WIB. Jumlah pegawai yang WFO maksimal 50 persen,” terang Hizbul Latif.
Saat ini, pelayanan pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring sementara layanan tatap muka hanya untuk mengantar dan mengambil berkas. ”Pelaksanaan akad nikah antara 3–20 Juli hanya untuk pernikahan yang telah didaftarkan sebelum 3 Juli. Tidak ada pendaftaran baru untuk pelaksanaan nikah selama masa PPKM darurat,” tutur Hizbul Latif.
Akad nikah bisa dilaksanakan di kantor, rumah, di gedung pertemuan atau hotel. Akad nikah di kantor KUA maksimal lima pernikahan dalam satu hari. Akad nikah di rumah dihadiri paling banyak enam orang.
”Akad nikah di gedung pertemuan atau hotel dihadiri maksimal 30 orang dengan syarat calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan menjalankan protokol kesehatan,” ujar Hizbul Latif.
Dia menambahkan, kepala KUA diharuskan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di daerah dalam pelaksanaan pernikahan bagi pendaftar sebelum masa PPKM darurat. ”Kepala KUA, penghulu bisa menunda atau membatalkan rencana pelaksanaan akad jika calon pengantin atau pihak-pihak calon pengantin melanggar prokes,” ucap Hizbul Latif.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
