Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Agustus 2021 | 22.31 WIB

Polisi Tidak Lagi Periksa STRP di Lokasi Ganjil Genap

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com) - Image

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, pihak kepolisian menerapkan ganjil genap di DKI Jakarta berdasarkan pelat motor kendaraan masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan saat ini petugas tidak lagi mengecak surat tanda registrasi pekerja (STRP) saat penerapan ganjil genap ini.

"Pada saat ganjil-genap kami tidak menanyakan lagi STRP. Tapi hanya melihat pelat nomor dan tanpa terkecuali," ujar Sambodo di kawasan Sudirman, Jakarta, Sabtu (21/8).

Menurut Sambodo kendaraan yang bisa melintas saat penerapan ganjil-genap hanya angkutan umum dan kendaraan dinas milik pemerintah. Sementara kendaraan yang tidak sesuai dengan pelat motor ganjil genap akan diputar balik.

"Jadi kendaraan dinas yang tidak menggunakan pelat dinas kami anggap sebagai kendaraan pribadi," katanya.

Sambodo mengakui memang arus lalu lintas di DKI Jakarta cenderung lebih ramai ketimbang saat adanya peyekatan. Peningkatan arus lalu lintas ini karena adanya beberapa pelonggaran-pelonggaran mobilitas masyarakat.

"Ada peningkatan dari sisi mobilititas artinya dibandingkan penyekatan dengan STRP, ganjil-genap memang ada peningkatan," katanya.

"Tapi kan aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-pelonggaran oleh pemerintah terkait semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta, tambahnya.

Namun demikian, Sambodo berpesan kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Mengingat Covid-19 tidak bisa diprediksi tingkat penularannya.

"Kita tidak boleh lengah dan tetap waspada karena setiap saat angka ini bisa meningkat kembali karena wabah Covid-19 ini kan belum selesai," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore