Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Mei 2022 | 03.03 WIB

Catat, Ini Panduan Lengkap Ganjil Genap di DKI Jakarta

Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas. Aprillio Akbar/Antara - Image

Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas. Aprillio Akbar/Antara

JawaPos.com - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan memperluas kebijakan ganjil genap menjadi 25 titik. Ganjil genap yang diterapkan di Jakarta saat ini baru berlaku di 13 titik. Rencana tersebut sebenarnya telah diterapkan pada 2020 lalu.

Namun, kebijakan ganjil genap tersebut sempat tidak diterapkan di Jakarta karena adanya penerapan work from home diberlakukan. Sehingga, pihak kepolisian kembali kebijakan ganjil namun dengan jumlah 13 titik.

Nantinya, ruas titik ganjil genap tersebut akan diterapkan dari ruas jalan di kawasan Sudirman-Thamrin hingga jalan di kawasan Gunung Sahari. Ganjil genap di 25 titik itu diterapkan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin mengatakan, jalan yang tidak diterapkan ganjil genap terus mengalami peningkatan volume kendaraan. "Di beberapa ruas jalan yang saat ini tidak diterapkan ganjil genap terjadi peningkatan volume. Itu menimbulkan beberapa ruas jalan alternatif di pusat kota menjadi padat," ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/5).

Syafrin mengungkapkan, peningkatan volume lalu lintas di Jakarta mulai kembali terlihat setelah libur Lebaran. Harapannya, dengan perluasan ganjil genap efektif mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan saat jam sibuk. "Jadi, dengan diterapkan 25 ruas jalan, kinerja lalu lintas pada ruas jalan sibuk itu akan kembali turun. Kita harapkan produktivitas masyarakat kembali naik," tuturnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperluas ganjil genap menjadi 25 titik ruas jalan. Aturan tersebut akan mulai diterapkan mulai 6 Juni 2022 mendatang.

Adapun perluasan ke 25 titik ganjil genap tersebut diantaranya, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman,  Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan.

Selanjutnya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal A Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro. Serta, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore