Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 April 2025 | 21.32 WIB

Video 8 Detik Mahasiswi Mandi jadi Barang Bukti Aksi Bejat Dokter PPDS UI

Polres Metro Jakpus menunjukkan dokter PPDS UI yang merekam mahasiswi mandi lewat ventilasi. (Polres Metro Jakpus)

JawaPos.com – Seorang dokter gigi yang tengah menempuh pendidikan spesialis di Universitas Indonesia (UI), M. Azwindar Eka Satria (MAES), 39, kini harus tinggal di balik jeruji besi setelah aksi mesumnya terbongkar. Ia kepergok merekam mahasiswi berinisial SSS, 22, saat mandi melalui ventilasi kamar mandi.

Rekaman video berdurasi delapan detik ditemukan tersimpan di galeri handphonenya. Video itu pun menjadi salah satu bukti aksi bejatnya itu.

Drg Azwindar pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Aksinya terungkap setelah korban, yang tinggal di kos-kosan sebelah pelaku di kawasan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, melaporkan kejadian tak senonoh tersebut.

“Terhadap pelaku inisial MAES, profesi seorang dokter gigi yang saat ini sedang mengikuti program dokter spesialis. Yang mana pelaku MAES ini sudah berkeluarga,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers, Senin (21/4).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (15/4) sekitar pukul 18.12 WIB. Pelaku mengaku nekat merekam karena mendengar suara air dari kamar mandi sebelah. Saat itu, ia sedang Long Distance Relationship (LDR) dari istri, karena tengah fokus pada pendidikan spesialisnya.

“Pelaku MAES ini mendengar orang mandi. Kemudian pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat oleh pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik dengan menggunakan handphone pelaku,” jelas Firdaus.

Aksi bejat tersebut langsung diketahui korban, yang tanpa pikir panjang melaporkannya ke polisi dengan didampingi sejumlah rekan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Tak hanya video, polisi juga menyita handuk korban dan ponsel pelaku sebagai barang bukti. Kepada penyidik, pelaku berdalih baru sekali melakukan aksi itu dan video tersebut hanya untuk ditonton sendiri, bukan untuk disebarluaskan.

“Pelaku tinggal di situ sudah delapan bulan dan tidak kenal dengan korban dan tidak pernah berinteraksi,” terangnya.

Drg Azwindar juga mengaku khilaf melakukan aksi bejatnya itu. Ia menyebut lubang ventilasi yang digunakannya untuk mengintip sudah ada sejak pertama kali ia tinggal di kos tersebut.

“Kalau lubang ventilasi sudah ada sejak saya masuk,” ucap drg Azwindar

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore