
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) menindak tegas kendaran yang parkir sembarang di cafe jalur 20, Kembangan. (Istimewa)
JawaPos.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Sudinhub Jakbar) menindak tegas kendaran yang parkir sembarang tempat di cafe jalur 20, Kembangan. Keberadaan kendaraan yang terparkir sembarang tempat itu sudah lama di keluhkan penguna jalan dan masyarakat.
Oleh sebab itu, Sudinhub Jakbar bertindak tegas dengan menderek kendaraan tersebut. Kasi Sudinhub Jakarta Barat, Afandi mengatakan sebelum ditindak, pihaknya sudah memberikan peringatan kepada para pelaku usaha agar menyediakan tempat parkir sehingga tidak mengganggu ketertiban lalu lintas.
“Jangan parkir di jalan yang memang untuk kepentingan masyarkat dan laporan masyarakat kepada kami akan kami tindak sesuai perda yang berlaku,” kata Afandi, Rabu (24/9).
Dalam kesempatan itu, Afandi juga mengimbau bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan.
"Kendaraan yang kita lepas harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi serta jika pengemudi dengan STNK berbeda kita minta surat kuasa untuk kelengkapan administrasi serta efek jera, " terang Afandi.
Selain di Cafe jalur 20, lanjut Afandi, petugas juga melaksanakan giat pantauan di sekolah IPK, dimana setiap jam pagi dan siang menjelang sore di keluhkan pengguna jalan.
“Insya Allah kedepannya pelanggaran- pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas tanpa kecuali. Masyarkat bisa melaporkan kejadian di wilayah Jakarta Barat kepada kami atau melalui Dishub sektor kecamatan masing-masing wilayah,” tutupnya.
Langkah-langkah mengambil kendaraan yang diderek:
1. Cari Tahu Lokasi Kendaraan dan Denda:
- Anda juga bisa mendatangi langsung kantor Dishub setempat atau menghubungi nomor pusat pengaduan.
2. Ambil Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK):
- Bawa bukti pembayaran yang sah ke lokasi penyimpanan kendaraan (pool Dishub).
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas untuk diverifikasi.
- Petugas akan mengeluarkan Surat Pengeluaran Kendaraan (SPK).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022