
Ilustrasi: Pajak (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tak akan memberikan insentif pajak pada tahun 2026 mendatang. Keputusan ini diambil sebagai imbas dari pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengungkapkan bahwa pemerintah pusat memangkas TKD DKI secara signifikan untuk tahun anggaran 2026.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah merencanakan APBD 2026 sebesar Rp95,35 triliun. Namun setelah pemangkasan TKD dari Rp27,5 triliun menjadi Rp11 triliun, proyeksi APBD harus direvisi menjadi Rp81,28 triliun.
"Pasti banyak kebijakan yang kita ambil, contohnya PBB, kemudian restoran, hotel, dan lain-lain itu juga pasti akan berbeda-beda. Sehingga kemarin kami pada saat menghitung potensi pendapatan di tahun 2026, arahannya kebijakannya adalah hampir kurang lebih sama dengan kebijakan di 2025," ujar Lusiana, Selasa (21/10).
Lusiana menjelaskan, sepanjang tahun 2025 Pemprov DKI telah memberikan berbagai keringanan atau insentif pajak kepada masyarakat dengan nilai cukup besar. Jika dihitung, program tersebut menghilangkan potensi pendapatan Pemprov DKI hingga Rp6 Triliun.
Dengan tidak adanya insentif pajak 2026, diharapkan bisa mendongkrak pendapatan Pemprov DKI Jakarta.
"Jadi dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, sampai dengan bulan Oktober 2025, tax expenditure yang kita berikan, yaitu pajak yang tidak kita pungut dari masyarakat karena itu merupakan insentif yang kita berikan, itu hampir sampai Rp6 triliun. Jika kebijakan itu nanti di tahun depan tidak ada insentif, saya rasa bisa kita meningkatkan pendapatannya," jelasnya.
Artinya, kebijakan insentif pajak seperti keringanan PBB, pajak restoran, maupun hotel kemungkinan besar akan dihentikan tahun depan untuk menjaga pendapatan daerah tetap stabil.
Selain itu, Lusiana juga menyoroti tarif nol persen untuk bea balik nama dan pajak kendaraan listrik. Padahal, potensi pajak dari kendaraan listrik diperkirakan bisa tembus Rp3 triliun.
"Di satu sisi ada memang yang cukup signifikan, yaitu pajak bea balik nama kendaraan listrik yang tarifnya 0, dan juga PKB, pajak kendaraan listrik, tarifnya juga 0 rupiah. Ini sampai dengan akhir tahun 2025, karena tarif yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang 1 tahun 2022 adalah 0, kita penurunannya hampir mencapai Rp3 triliun," ungkapnya.
Lusiana menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar kebijakan ini bisa ditinjau ulang. Diharapkan, Pemprov DKI bisa menarik pajak kendaraan listrik di Jakarta tahun depan.
"Karena sampai dengan saat ini penjualan kendaraan listrik itu melonjak, sangat tinggi. Sehingga kalau ini dibiarkan, maka pendapatan daerah, bukan hanya DKI ya, daerah akan tergerus dari situ," katanya.
Menurut Lusiana, Pemprov DKI akan menyampaikan ke pemerintah pusat agar kebijakan pajak kendaraan listrik bisa dievaluasi.
"Mungkin perlu juga kita menyampaikan ke pemerintah pusat agar kebijakan ini ditinjau ulang," ujarnya.
Ia menegaskan, arah kebijakan pajak DKI akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kondisi ekonomi 2026.
