
Dua pengedar sabu Adul dan Aken diciduk Unit Reskrim Polsek Cipondoh saat tengah mengedarkan pada Kamis (20/11) tengah malam. (Istimewa)
JawaPos.com - Dua pengedar sabu Adul dan Aken diciduk Unit Reskrim Polsek Cipondoh dalam operasi Kamis (20/11) tengah malam. Pengungkapan berawal dari adanya laporan yang menginformasikan akan ada transaksi narkotika di sekitar Perumahan Poris Indah.
Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi kemudian menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan sebelum membuntuti keduanya hingga sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua.
Di lokasi, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dompet putih berisi satu klip besar sabu, empat klip kecil sabu, dua handphone, dan satu pipet. Saat diperiksa, Adul mengaku membeli sabu dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp 3,5 juta.
"Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi," ucap Adul kepada petugas.
Tak hanya itu, rekannya Aken juga mengakui perannya sebagai penjual.
"Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu," kata Aken.
Keduanya berniat memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu untuk dijual kembali.
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso membenarkan penangkapan tersebut.
"Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari meminta masyarakat terus berperan aktif melawan peredaran narkoba.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan," imbuhnya.
