Ilustrasi THR Lebaran. (Freepik)
JawaPos.com - Kabar gembira bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kini sudah memasuki tahap akhir.
Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa anggaran untuk bonus tahunan ini telah siap dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi daftar penerima.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengungkapkan, pihaknya memberikan perhatian khusus kepada tenaga honorer atau PJLP agar bisa menerima haknya tepat waktu.
"Untuk saat sekarang ini, PP-nya sudah ada untuk THR ASN kami. Sekarang prosesnya di BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Namun demikian, kita memang mendahulukan untuk kawan-kawan yang non-ASN, siapa di antaranya adalah teman-teman PJLP," ujarnya, Selasa (10/3).
Alur Pencairan: Dari BKD ke BPKD
Meskipun anggaran sudah tersedia, proses pencairan harus melewati dua koridor utama di internal Pemprov DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data penerima agar tidak terjadi kesalahan distribusi.
"Sekarang ini sebenarnya koridornya ada dua; di BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk teman-teman kita semuanya, di situ kita menyebutnya adalah listing atau daftar. Nah, kalau untuk pencairannya, adanya di BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah)," jelas Eli.
Kapan THR DKI Jakarta Cair?
Terkait tanggal pasti kapan dana tersebut masuk ke rekening masing-masing pegawai, Suharini menyebutkan bahwa prosesnya akan berjalan sangat cepat segera setelah daftar nama (listing) rampung divalidasi.
Pihak BPKD sendiri telah menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) sehingga tidak ada kendala dari sisi ketersediaan kas daerah. Saat ditanya mengenai jadwal spesifik, Suharini optimis proses ini tidak akan memakan waktu lama.
"Oh, sebenarnya sih kalau dari kita sudah cepat kok. Misalnya listing-nya keluar, karena kan SPD-nya (Surat Penyediaan Dana) sudah disiapkan anggarannya," ungkap Eli.
Ia juga menegaskan bahwa landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) sudah diterima oleh Pemprov DKI untuk segera dieksekusi.
"Iya, menunggu listing itu. Dan itu kan biasanya cepat, mudah-mudahan nanti aku kasih kabar. Sebenarnya PP-nya (Peraturan Pemerintah) sudah keluar, jadi memang kita sudah menindaklanjuti," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022