
Ilustrasi THR cair. (Pexels)
JawaPos.com - Kabar gembira bagi para pensiunan ASN dan Pejabat Negara. PT Taspen (Persero) mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 telah mencapai 97 persen per Maret ini.
Meski sebagian besar dana sudah masuk ke kantong, Taspen meminta para peserta tetap waspada. Pasalnya, momen pencairan dana besar seperti ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Satu hal yang perlu dicatat, proses pencairan THR ini dilakukan secara otomatis. Para pensiunan tidak perlu melakukan otentikasi ulang atau mendaftar kembali ke kantor cabang.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Kami menegaskan bahwa TASPEN tidak pernah memungut biaya layanan atau meminta data pribadi tambahan untuk pencairan THR melalui kanal tidak resmi dalam seluruh proses pelayanan. Seluruh layanan kami bersifat gratis. Kami mengajak peserta untuk bersama-sama menjaga keamanan data pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Henra.
Menghadapi maraknya modus penipuan yang meminta data pribadi atau pengiriman tautan (link) mencurigakan, Taspen merilis panduan praktis bagi para pensiunan. Jika Anda merasa ada yang janggal, terapkan prinsip berikut:
1. Tahan: Jangan langsung percaya pada pesan singkat, WhatsApp, atau surat yang mengatasnamakan TASPEN, terutama jika menjanjikan hadiah atau meminta data perbankan.
2. Pastikan: Cek kebenaran informasi melalui kanal resmi. Anda bisa menghubungi Call Center resmi di 1500919, media sosial resmi Taspen, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
3. Laporkan: Jika menemukan indikasi penipuan, segera lapor ke pihak berwenang atau melalui pengaduan resmi Taspen di nomor yang sama.
Baca Juga:Pensiunan ASN Segera Cek HP! Lakukan Autentikasi Taspen Awal Bulan Ini Agar Gaji Cair dan Lancar
Tahun 2026 menjadi tahun yang "gemuk" bagi penerima THR. Pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp55 triliun dengan komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) mencapai 100 persen bagi ASN aktif.
Bagi Anda yang berstatus karyawan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menetapkan aturan tegas. THR wajib dibayarkan paling lambat 14 Maret 2026 atau H-7 sebelum Idul Fitri yang jatuh pada 21 Maret mendatang.
Jika perusahaan belum memberikan hak Anda hingga batas waktu tersebut, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id. Ingat, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
