
Penampakan ribuan motor hasil tindak kejahatan yang ditemukan oleh Polda Metro Jaya di salah satu gudang di wilayah Grogol, Jakbar. (Polda Metro Jaya)
JawaPos.com-Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus penadahan dan pemalsuan dokumen fidusia yang diungkap di Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp 177 miliar.
"Perbuatan tersangka dapat memberikan dampak negatif pada perekonomian negara dikarenakan sejumlah sepeda motor yang berasal dari pengalihan atau dari perbuatan yang ilegal ini, berpotensi dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp177 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Jakarta.
Iman menjelaskan kerugian tersebut berasal dari pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.
Kemudian, Iman juga menyebutkan kasus ini dapat berpotensi merugikan masyarakat, di mana data masyarakat atau data KTP masyarakat yang digunakan oleh jaringan pelaku untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia atau mengaktifkan pinjaman, sehingga masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah.
"Atau ketika data pribadi tersebut atau KTP tersebut digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan, kemudian yang bersangkutan tidak melakukan kewajiban pembayarannya, ini berpotensi terkena BI Checking, karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," jelasnya.
Iman juga menambahkan kegiatan ini sudah terjadi sejak tahun 2022. Sedangkan jumlah kendaraan yang sudah terjual, sekitar 99 ribu unit kendaraan bermotor roda dua.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan Pasal 391 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau peruntukan bukti, Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering) aktif.
Selanjutnya Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana bagi debitur (pemberi fidusia) yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur (penerima fidusia).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022