
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Jajaran Polda Metro Jaya menerapkan pedoman peraturan kapolri (perkap) dan undang-undang (UU) dalam menindak pelaku begal dengan tembak di tempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, tindakan tegas yang dilakukan jajarannya sesuai ketentuan berlaku, yakni Perkap dan UU.
"Setiap tindakan tegas terukur serta pelaksanaan tugas, kami berpedoman pada Perkap 1 Tahun 2009 juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," kata dia kepada awak media dikutip pada Sabtu (23/5).
Tindakan ini tidak dilakukan sembarang. Polisi mengedepankan pendekatan lain sebelum memilih tindakan tegas dan terukur. Langkah itu hanya diambil ketika pelaku melawan atau melukai petugas dan masyarakat sekitar.
"Tentunya, tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat. Saat kami melakukan penangkapan tersebut juga demi keselamatan petugas di lapangan yang menjalankan tugas," ujarnya.
Iman juga memastikan setiap upaya paksa dalam penyidikan sudah melalui prosedur hukum formil yang berlaku. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), forensik digital, keterangan saksi, dan penyitaan barang bukti pelaku.
"Terhadap pelaku yang melawan saat petugas melakukan upaya paksa, dengan keterpaksaan dan pertimbangan keselamatan publik, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia menegaskan kembali.
Sebelumnya, Kombes Iman menyampaikan sejak 1-22 Mei 2026, pihaknya menerima 1.283 laporan kejahatan jalanan. Dari angka itu, pencurian dengan pemberatan (curat) paling tinggi dengan 651 laporan.
"Kemudian pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan," terang dia.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
