
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Tegar Saputra (TS), salah satu korban penyekapan dan pemasungan brutal oleh pemilik percetakan Mau Print, Senen. Dalam pertemuan itu, Said Iqbal langsung mengajak Tegar untuk bekerja di kantornya dengan standar upah minimum (UMP) DKI Jakarta Rp5,8 juta.
Pertemuan ini berlangsung di kediaman Tegar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). Kehadiran Said Iqbal menjadi angin segar bagi keluarga korban yang sempat merasa pasrah dan ketakutan menghadapi intimidasi pemilik perusahaan.
Tawaran itu datang ketika Ayah Tegar, Wagimin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es, tak mampu membendung rasa sedihnya. Sebagai orang tua tunggal yang membesarkan empat anak, ia mengaku sempat putus asa melihat kondisi putranya yang disiksa secara keji.
"Saya orang tuanya sudah angkat tangan, sudah pasrah karena takut. Kami memang orang gak mampu, saya dagang es dan ditinggal istri sudah 9 tahun. Saya sedih setiap hari mikirin dia, sampai gak bisa makan," ungkap Wagimin dengan suara bergetar.
Kuasa hukum korban dari LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat, Petrus, membeberkan bahwa Tegar menerima penyiksaan yang paling parah di antara korban lainnya.
"Tiga hari mereka tidak dikasih makan, dipukulin, dikeroyok sampai mengeluarkan darah, dan tidak pernah diobati. Khusus si Tegar, ini perlakuannya luar biasa sampai kakinya luka-luka," jelas Petrus.
Ia menjelaskan, insiden ini terjadi ketika korban dan rekannya menjual limbah plat senilai Rp700.000. Masalah memuncak ketika manajemen perusahaan meminta uang tersebut dikembalikan sebesar Rp500.000. Karena para korban tidak mampu membayar sisa kekurangan yang hanya Rp200.000, pemilik perusahaan langsung menuduh mereka melakukan pencurian besar.
Secara sepihak, pihak manajemen mengklaim mengalami kerugian fantastis hingga Rp230 juta. Mereka memaksa para pekerja yang hanya berstatus buruh lepas ini untuk menandatangani surat pernyataan ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang sebagai uang tebusan.
"Saat kami berada di lokasi, pihak perusahaan mengatakan bahwa pemasungan seperti itu adalah hal yang biasa dilakukan terhadap pekerja yang dianggap melanggar. Mereka bahkan mengatakan memiliki 'polisi sendiri'," kata Petrus.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Hapoel Beer Sheva vs Sabah FK di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Malaga: Los Rojiblancos Menang Tipis?
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Skor Celtic vs LASK Linz di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Potensi The Hoops Menang!
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
