Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 14.37 WIB

Usai 10 Kali Beraksi di Tangerang, Residivis Curanmor Akhirnya Ditangkap

Detik-detik pelaku AST menggasak motor korban di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. (Istimewa) - Image

Detik-detik pelaku AST menggasak motor korban di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. (Istimewa)

JawaPos.com - Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota.

AST, 37, ditangkap usai melancarkan aksinya hingga puluhan kali di wilayah Tangerang. Petugas menangkap tersangka di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Minggu (9/8) dini hari. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang kehilangan unit sepeda motor di rumah kontrakan.

Modus Operandi dan Pengungkapan Kasus

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait raibnya satu unit sepeda motor Yamaha Fino di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda. Korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 15 juta.

"Korban melaporkan sepeda motornya hilang setelah diparkir di rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci," ujar Sriyono, Kamis (20/8).

Petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di area sekitar. Petunjuk kuat dari rekaman kamera pengawas tersebut berhasil mengarahkan tim penyidik pada identitas dan keberadaan pelaku.

Pengakuan 10 Kali Beraksi dan Peran Rekan DPO

Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita berbagai barang bukti pendukung. Di antaranya adalah rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, peralatan spesialis berupa gagang dan dua mata kunci T, plat nomor, hingga dokumen serta kunci kontak milik korban.

Dari hasil pemeriksaan intensif, AST yang pernah dipenjara pada 2024 lalu mengakui rekam jejak kejahatannya. Ia tidak bergerak sendirian dalam menyasar kendaraan warga.

"Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama rekannya berinisial J yang kini masih dalam pencarian," kata Sriyono.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore