Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 September 2026 | 04.37 WIB

Sidak Lapangan Padel Meruya: DPRD DKI Temukan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Sudah Disegel

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Kevin Wu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan lapangan padel di lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Kevin Wu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan lapangan padel di lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan lapangan padel di lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/9).

Dalam kunjungan keduanya ini, Kevin menemukan indikasi kuat aktivitas pembangunan yang terus berjalan meski area tersebut secara resmi dalam status penyegelan.

Sidak yang berlangsung sekira pukul 17.10 WIB tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemanfaatan lahan RW 10 Meruya Utara.

Lahan yang semula difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah warga kini disewakan ke sebuah koperasi.

Di lokasi, Kevin mendapati perubahan fisik struktur bangunan yang signifikan dibandingkan kunjungan sebelumnya. Bagian bangunan yang sebelumnya terbuka kini sudah tertutup rapat oleh dinding pembatas baru.

"Sebelumnya tembok sebelah sana itu terbuka, masih bisa kita lihat dari luar. Hari ini kita lihat tertutup. Berarti kan ada pembangunan selama dua minggu itu," ujar Kevin di lokasi.

Dugaan Pelanggaran PBG dan Pencopotan Segel

Aktivitas fisik ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat lokasi proyek sebelumnya telah dipasangi segel merah oleh pihak berwenang akibat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan tetap tersebut dilakukan setelah pengembang mengabaikan tiga kali Surat Peringatan (SP).

Selain masalah izin pendirian, terdapat dugaan ketidaksesuaian luas bangunan antara dokumen permohonan dan kondisi fisik di lapangan. Pengajuan awal tercatat sekitar 1.800 meter persegi, namun fisik bangunan di lapangan disinyalir melebihi angka tersebut.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore