Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 September 2026 | 17.41 WIB

341 Korban Kecelakaan akibat Lawan Arus, Polda Metro Jaya Perkuat Pengawasan

Dirlantas Polda Metro saat mencegah pelanggaran lalu lintas, khususnya perilaku melawan arus dan penggunaan nomor polisi (nopol) yang ditutupi. (Polda Metro Jaya) - Image

Dirlantas Polda Metro saat mencegah pelanggaran lalu lintas, khususnya perilaku melawan arus dan penggunaan nomor polisi (nopol) yang ditutupi. (Polda Metro Jaya)

JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperkuat pencegahan pelanggaran lalu lintas, khususnya perilaku melawan arus dan penggunaan nomor polisi (nopol) yang ditutupi. Langkah tersebut dilakukan serentak di sejumlah titik dengan tingkat pelanggaran cukup tinggi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penguatan pengawasan dilakukan setelah data periode 2022 hingga 2026 mencatat 341 korban kecelakaan terkait perilaku melawan arus. Dari jumlah tersebut, 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 283 orang mengalami luka ringan.

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri, memberikan arahan kepada Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kehadiran dan pengawasan di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah, kemudian memberikan atensi kepada jajaran lalu lintas. Arahan tersebut ditindaklanjuti Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Adiel Aristo, melalui langkah pencegahan dan pengawasan di sejumlah titik yang menjadi perhatian.

Pengawasan dilakukan di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Petugas ditempatkan di sejumlah lokasi untuk mengingatkan dan mengedukasi pengguna jalan sekaligus memastikan arus lalu lintas berjalan sesuai aturan.

Langkah tersebut dilakukan merespons berbagai keluhan masyarakat mengenai masih maraknya pengendara yang melawan arah. Perilaku tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko konflik antarkendaraan karena kendaraan yang melawan arus berhadapan dengan pengguna jalan yang bergerak sesuai arah.

Berdasarkan data kecelakaan terkait lawan arus, pada 2022 tercatat 78 korban. Rinciannya, 9 orang meninggal dunia, 8 luka berat, dan 61 luka ringan.

Pada 2023 tercatat 84 korban, terdiri atas 6 orang meninggal dunia, 15 luka berat, dan 63 luka ringan. Kemudian pada 2024 terdapat 68 korban, terdiri atas 7 orang meninggal dunia, 3 luka berat, dan 58 luka ringan.

Sementara pada 2025 tercatat 83 korban, terdiri atas 2 orang meninggal dunia, 5 luka berat, dan 76 luka ringan. Adapun berdasarkan data berjalan pada 2026, tercatat 28 korban, terdiri atas 3 luka berat dan 25 luka ringan.

Data tersebut menunjukkan risiko yang ditimbulkan perilaku melawan arus tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan lalu lintas. Dalam kurun sekitar lima tahun, kecelakaan terkait lawan arus mengakibatkan ratusan korban, termasuk puluhan orang yang meninggal dunia.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore