
ILUSTRASI: Petasan. (Pexels)
JawaPos.com - Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengingatkan warga yang menyalakan petasan tanpa izin di wilayah Jakarta dapat diancam denda hingga Rp 50 juta.
"Di Pemprov DKI ini kan ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 19. Sanksi maksimal Rp 50 juta," kata Lurah Pondok Pinang Dina Roslina kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10).
Dina menyampaikan dalam Perda tersebut, mencakup kewajiban warga untuk hidup bermasyarakat yang salah satunya menjaga ketertiban lingkungan.
Dia menjelaskan dalam Perda tersebut juga menyebutkan aturan penggunaan petasan maupun kembang api harus memiliki izin. "Betul, harus berizin," katanya.
Hingga kini, pihak kelurahan masih melakukan teguran persuasif kepada penyelenggara dalam pelaksanaan acara Maulid Nabi di Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, yang memasang petasan hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Polisi dan kelurahan tengah melakukan mediasi antara korban dan penyelenggara yang memasang petasan tersebut.
Kejadian tersebut berawal dari keluarga yang sedang melakukan pengajian sekaligus haul dari almarhum keluarga mereka, bertepatan dengan pelaksanaan acara Maulid Nabi di kawasan Jalan Keramat 2, Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/10) malam.
Dalam perayaan Maulid Nabi itu, petasan disebut dinyalakan berulang kali hingga sekitar pukul 01.00 WIB yang mengganggu waktu istirahat warga sekitar.
Suara ledakan petasan itu membuat sejumlah anak terbangun dan menangis. Salah satu warga bahkan mengaku keberatan karena suara petasan tersebut berdampak pada anaknya yang berkebutuhan khusus.
Terlebih, diketahui pemasangan petasan maupun kembang api itu tidak memiliki izin dari kepolisian, sehingga warga yang merasa menjadi korban melakukan protes.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022