Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Januari 2019 | 12.50 WIB

Enak Banget! Dua Tahun Mangkir Ngajar, Tunjangan Diterima Terus

ILUSTRASI guru yang rajin mengajar. Di Kabupaten Sintang, ada sejumlah oknum guru berstatus ASN yang makan gaji buta alias magabut. Bahkan ada yang dua tahun tak mengajar, tapi tetap terima tunjangan. - Image

ILUSTRASI guru yang rajin mengajar. Di Kabupaten Sintang, ada sejumlah oknum guru berstatus ASN yang makan gaji buta alias magabut. Bahkan ada yang dua tahun tak mengajar, tapi tetap terima tunjangan.

JawaPos.com - Beberapa oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di pedalaman Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, diketahui tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan abdi negara yang digaji uang rakyat tersebut ada yang dua tahun mangkir mengajar namun tetap menerima tunjangan, alias makan gaji buta (magabut).


Kenyataan tersebut diketahui langsung oleh Wakil Bupati Sintang Askiman saat melakukan kunjungan kerja di daerah pedalaman. Kemudian diperkuat laporan yang ia terima dari berbagai pihak.


"Yang saya lihat di lapangan masih ada guru lalai dalam melaksanan tugas dan tanggung jawab di daerah-daerah pedalaman," ujar Askiman, dikutip dari Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Kamis (31/1).


Kendati begitu, orang nomor dua di Pemkab Sintang ini masih belum mau menyebutkan nama guru dimaksud, sekolah dan daerahnya. Andaikan kelalaian itu disengaja oknum bersangkutan, maka tindakan tegas akan diberikan.


"Kalau kelalaian itu benar-benar disengaja tanpa ada sebab yang menguatkan, tindakan hukuman disiplin akan kami lakukan," tegas Askiman.


Tetapi kalau memang lalai karena ada hal-hal yang sangat prinsip, maka akan dicarikan solusinya. Agar ke depannya oknum guru bersangkutan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar.


"Kami tidak hanya melihat dari sisi kesalahannya sampai mereka tidak mengajar. Tapi semua faktor, termasuk lingkungan juga akan ditinjau," jelas Askiman.


Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sintang, Yustinus mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti guru ASN yang mangkir dari tanggung jawab hingga bertahun lamanya itu. Disdikbud akan panggil kepala sekolah dan guru bersangkutan.


"Tentu akan ada sanksi, apakah pemberhentian atau yang lainnya, itu kami serahkan ke BKPSDM," ujarnya.


Yustinus mengatakan, pihaknya juga akan memerintahkan pengawas sekolah dan staf Disdikbud Sintang yang berkaitan di bidangnya, agar terjun ke lapangan melakukan pantauan langsung.


"Dalam waktu dekat ini akan kami laksanakan itu," janjinya.


Pihaknya akan menghentikan sementara tunjangan yang selama ini melekat dan selalu diterima oknum-oknum guru tersebut. Baik tunjangan profesi maupun tunjangan khusus. Sedangkan gaji, masih tetap diberikan.


"Kecuali nanti sanksinya yang diterima pemberhentian, maka gaji tidak disalurkan lagi," tegasnya.


Apakah tunjangan yang diterima oknum bersangkutan selama tidak menjalankan kewajibannya akan ditarik kembali? Yustinus mengatakan, itu menjadi kewenangan pihak berwajib, seperti Inspektorat atau lainnya.


"Yang pasti akan ada sanksi yang memberatkan. Tergantung pihak berwajiblah, bagaimana kebijakan nanti," tuturnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore