Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Januari 2017 | 00.35 WIB

Izin Usaha Pertambangan di Tolitoli Terindikasi Rugikan Negara, Ini Nilainya

Pedagang sayur Pasar Mitra Raya, Batamcenter, Aji Pratama memilih cabai rawit merah yang akan dijual dengan harga Rp 120 ribu per kg. - Image

Pedagang sayur Pasar Mitra Raya, Batamcenter, Aji Pratama memilih cabai rawit merah yang akan dijual dengan harga Rp 120 ribu per kg.

JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan adanya indikasi kerugian negara akibat pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di daerah Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nilainya diperkirakan mencapai Rp 6,9 miliar.


"Terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, saat izin usaha yang diberikan ternyata memasuki kawasan hutan," kata Staf Divisi Investigasi ICW Lais Abid di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/1).


Lais mengatakan, berdasar pemantauan tim investigasi ICW, lahan kritis yang tidak produktif di Tolitoli jumlahnya semakin meningkat hingga seluas 17.385 hektare (ha). Dari jumlah itu, 2.537 ha merupakan kawasan hutan.


Lais menyebut, salah satu penyebab meningkatnya lahan kritis itu lantaran banyaknya izin perusahaan yang diberikan di kawasan hutan lindung. Pada 2010 hingga 2012 pejabat tinggi di Tolitoli telah memberikan 11 izin usaha pertambangan kepada beberapa perusahaan. Salah satunya kepada PT Total Energi Nusantara.


"Pada tahun 2010 bupati diduga mengeluarkan izin yang terletak di kawasan hutan lindung untuk PT TEN," ujar Lais.


Selanjutnya, pada 2014 bupati mengeluarkan izin di kawasan hutan lindung seluas 1.929 ha. Dari jumlah itu, seluas 434,37 ha telah dilakukan land clearing atau penebangan pohon di kawasan hutan. Alhasil, terjadi kerugian negara sekitar Rp 6,9 miliar.


Selain kerugian negara, kata Lais, pengelolaan kawasan hutan milik negara telah menguntungkan perusahaan PT TEN. Dengan demikian, terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah untuk memperkaya pihak swasta.


"Kami menuntut KPK mengusut tuntas laporan dugaan kasus korupsi pemberian izin lokasi kawasan hutan lindung di Kabupaten Tolitoli," pungkasnya. (put/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore