
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok
JawaPos.com - Untuk menguatkan jeratan hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tim kuasa hukum Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyerahkan sejumlah bukti baru. Bukti itu diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bukti diserahkan guna menguatkan penodaan agama yang tengah sidangkan itu. Bahkan menurut tim GNPF-MUI ada juga tindakan Ahok yang kembali menistakan agama Islam, baik di persidangan atau di luar sidang.
"Di sini kami lampirkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara yang juga ketua majelis hakim perkara Ahok," kata anggota Tim Advokasi GNPF-MUI, Kamil Pasha di PN Jakut yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, (14/2).
Adapun bukti yang ditunjukan adalah bahwa Ahok melakukan pengulangan penodaan agama Islam baik di dalam persidangan maupun di luar sidang. Bukti itu berbentuk berita dan rekaman video.
"Untuk bukti berita ada 17 poin berita. Ada empat video. Untuk rekaman video nanti kami susulkan," sambung dia Kamil.
Menurut dia, Ahok kembali melakukan penistaan agama dengan membawa Surah Al Maidah ayat 51 ketika menggelar rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2015 lalu. Ahok ketika itu dianggap mengolok-olok ayat suci Al-Quran.
"Masyarakat juga disebut menjadi sasaran dengan mengecap mereka sebagai para pemilih yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Ahok saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota, Jakarta Pusat," terangnya. (elf/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022