
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas mantan Anggota Komisi III Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana. Keputusan itu dibuat setelah tujuh hari vonis enam tahun penjara dijatuhkan pada 8 Maret 2017 lalu.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengusulkan menerima putusan tersebut karena vonis yang dijatuhkan dipandang sudah proporsional dengan tuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/3).
Selain itu, KPK juga menyambut baik pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Putu. "Dan hakim mengabulkan pencabutan hak politik," ujar Febri.
Pada 8 Maret lalu, Putu dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntutnya dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan
Putu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah pidana pokok selesai dijalankan.
Putu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain itu, Putu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.
Hakim menyatakan I Putu Sudiartana telah terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan dan Kepala Dinas Prasarana dan Sarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar Suprapto.
Suap itu diberikan untuk menggerakkan Putu selaku anggota DPR membantu pengurusan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang untuk Sumatra Barat pada APBN-P 2016.
Putu Sudiartana juga dinyatakan terbukti menerima hadiah atau gratifikasi sebesar Rp 2,7 miliar dari sejumlah pihak. Di antaranya dua kawan Putu yaitu Salim Alaydrus dan Mustakim, serta ajudan Wakil Ketua MPR RI, EE Mangindaan bernama Ippin Mamonto.
Selain itu Putu terbukti menerima uang SGD 40 ribu yang ditemukan dalam penggeledahan setelah operasi tangkap tangan.(put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022