Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Agustus 2017 | 03.31 WIB

Tegas! YLKI Desak Pemerintah Segera Selesaikan Kasus Acho

Anggota Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa. - Image

Anggota Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa.

JawaPos.com -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut bersuara menanggapi kasus Apartemen Green Pramuka City, yang menjerat komika Muhadkly MT atau Acho sebagai tersangka.


Lembaga yang kerap menyoroti pengaduan konsumen tersebut mendesak Pemerintah Daerah dan Pusat DKI Jakarta, memberikan jalan keluar atas polemik kasus tersebut. 


Menurut Anggota Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa, Pemda perlu menindak tegas pengembang, bukan hanya sekedar memediasi.


"Seakan-akan pemerintah tidak punya kuasa. Masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh developer. Pemerintah jangan hanya berhenti dalam hal mediasi. Kita harap pemerintah tidak terpaku pada birokrasi." ujarnya saat konferensi pers di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Rabu (9/8).


Selain menindak tegas, pihaknya juga mempertanyakan dimana tindakan Pemda terhadap pembangunan apartemen yang terkesan lamban.


Untuk mendapatkan Surat Hak Milik (SHM), para penghuni harus menunggu pembangunan tower tanpa kepastian kapan pembangunan tersebut akan selesai.


"18 tower kemudian dengan pembangunan bertahap pula, tanpa kepastian kapan SHM nya akan keluar. Bisa dibayangkan jika penghuni yang membutuhkan asetnya untuk dialihkan harus menunggu tower 18 nya selesai seperti apa," jelasnya.


Selain mendesak pemerintah untuk menyelesaikan kasus, YLKI juga berencana mengupayakan hukum lanjutan untuk membela Acho.


"Selain itu juga untuk upaya hukum lanjutan. Cepat melakukan penyelesaian karena kalau menunggu regulasi akan lama dan akan muncul Acho yang lain," tandasnya.


Lebih lanjut, YLKI juga akan mendukung Acho dalam kasus ini. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kuasa hukuk Acho dan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai wujud pembelaannya.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore