Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2018 | 22.51 WIB

Setelah Buku Hitam, Kini Setya Novanto Bawa 'Map Merah', Apa Isinya?

Setya Novanto membawa map merah saat diperiksa KPK Rabu (31/01) - Image

Setya Novanto membawa map merah saat diperiksa KPK Rabu (31/01)

JawaPos.com - Terdakwa Setya Novanto tidak ada dalam jadwal pemeriksaan. Namun, beberapa waktu lalu sekitar pukul 12:45 WIB. Dia tampak mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Senyuman Novanto terus mengembang sambil sesekali melambaikan tangan pada awak media. 


Saat hendak memasuki gedung lembaga antirasuah ini, mantan Ketua DPR tersebut hanya mengucapkan sepatah kata ‘baik’, saat ditanyai awak media mengenai kesehatannya. Memang tak banyak kata yang terucap, namun guratan wajah senang terlihat di wajahnya.


Sementara Novanto yang datang mengenakan baju putih dilapisi rompi tahanan KPK warna oranye dipadu celana hitam, kembali membawa map berwarna merah ditangannya. Hal ini tentu mengundang banyak tanya, sebab sebelumnya, dia pernah membawa 'buku hitam' saat diperiksa KPK.


Hingga saat ini belum diketahui apa isi dari map merah yang dibawa Novanto, sebab terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP ini masih merahasikannya ke awak media. Namun, kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengatakan, isi map merah tersebut, data  atau dokumen terkait kasus -KTP.


"Tentu isinya berkas untuk keperluan sidang," kata Maqdir kepada JawaPos.com.


Terpisah, terkait kedatangan Novanto kali ini, menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, kedatangan suami Deisti Astriani Tagor tersebut untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).


"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS)," ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (31/01).


Dalam kasus ini, KPK menetapkan Anang sebagai tersangka karena diduga bersama-sama pihak lain, ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun. Atas perbuatannya, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.


Terkait perkara yang melilitnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP, Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11).


Anang merupakan satu di antara tersangka lain yang sudah ditetapkan penyidik KPK. Sebelumnya KPK sudah menetapkan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka (kini divonis bersalah).


Selain itu, KPK juga telah menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka (divonis bersalah) dan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka (tahap penuntutan). Selain keempat orang tersebut, terkait perkara yang berkaitan, KPK juga menetapkan dua mantan Anggota DPR sebagai tersangka. Mereka antara lain Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar dan Markus Nari, tersangka kasus penghalang-halangan penyidikan terkait kasus e-KTP.


Dalam perkembangannya, terkait kasus dugaan merintangi penyidikan tersangka Setya Novanto, KPK menetapkan mantan pengacara Novanto Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.



Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore