Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2018 | 23.05 WIB

KPK: Uang Suap Bupati Ngada Diberikan Lewat Transfer dan Cash

Bupati Ngada Marianus Sae - Image

Bupati Ngada Marianus Sae

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka penerima suap. Calon Gubernur NTT tersebut ditetapkan tersangka karena diduga menerima uang suap senilai Total Rp 4,1 miliar dari Direktur PT S99P (PT Sinar 99 Permai)  Wilhelmus Iwan Ulumbu.


"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan cash oleh WIU (Wilhelmus) kepada MSA (Marianus Sae) sekitar Rp 4,1 miliar," papar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dalam Konferensi Pers, Senin (12/2).


Uang tersebut kata Basaria, diterima Marianus dalam beberapa tahap. Adapun rinciannya, pada November 2017 Rp 1,5 miliar diberikan secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 miliar di rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah bupati Rp 400 juta, selanjutnya 6 Februari diberikan cash di rumah bupati Rp 200 juta.


Atas pemberian ‘upeti’ tersebut, Wilhelmus kata Basaria, dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar. Adapun beberapa proyek tersebut antara lain; pembangunan Jalan Poma Boras Rp 5 miliar; Jembatan Boawe Rp3 miliar; jalan ruas Ranamoeteni Rp 20 miliar; ruas Jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar; ruas JalanTadawaebella Rp 5 miliar; ruas Jalan Emerewaibella Rp 5 miliar; ruas Jalanwarbetutarawaja Rp 2 miliar.


Atas perbuatannya baik Marianus maupun Wilhelmus langsung  ditetapkan tersangka, usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif.


“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” terang Basaria Panjaitan.


Sebagai pihak pemberi  suap, Wilhelmus sangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Korupsi.


Sementara sebagai pihak penerima suap, Marianus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang  Pemberantasan Korupsi.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore