
Setya Novanto saat akan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, Senin (5/3)
JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto bertanya kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi soal pemberian uang sebesar 3,5 juta dollar Amerika Serikat kepadanya. Kemudian Irvanto bersumpah tak memberikan 'uang panas' e-KTP tersebut.
"Saya minta jujur sejujur-jujurnya kepada saya karena dakwaan saya di antaranya adalah menerima 3,5 juta USD dari saudara Irvanto," kata Setya Novanto di akhir persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (5/3).
Menurut Novanto, Irvanto harus menjawab dengan tidak memikirkan yang bertanya kepadanya adalah pamannya sendiri. Kemudian, Novanto pun mengaku sudah membuat pernyataan kepada penyidik KPK dan jaksa penuntut umum (JPU), kalau dirinya siap mengganti uang tersebut apabila Irvanto benar memberikan.
"Apalagi itu kalau sudah diputuskan oleh pihak yang mulia dari hukum. Untuk itu saya mau tanya, apakah, sekali lagi saya tegaskan, pernah tidak memberikan kepada saya?" ucap Novanto.
Atas lontaran pertanyaan itu, Irvanto menjawab, jika dirinya sungguh tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Novanto. Baik itu dalam bentuk apa pun, berupa apa pun, dan untuk proyek apa pun.
"Saya sungguh-sungguh tidak pernah memberikan kepada Om Nov sebagai om saya dalam bentuk apa pun dan berupa apa pun untuk proyek apa pun," tegas Irvanto.
Tak puas akan jawaban Irvanto, kemudian mantan Ketua Umum Partai Golkar kembali bertanya dan menekankan siap mengganti sesuai dengan keputusan hakim. "Sekali lagi saya tanya, sejujur-jujurnya pernah tidak itu?" tanya Novanto.
"Saya bersumpah saya tidak pernah memberikan apa pun ke Pak Nov," jawab Irvanto lagi.
Lebih jauh Novanto menuturkan, dirinya bertanya seperti itu di muka hakim dan JPU agar persidangan bisa segera selesai, sehingga Novanto mengaku siap mengganti uang tersebut. "Iya saya justru mumpung di muka hakim dan JPU justru saya ingin sejujur-jujurnya supaya semuanya ini bisa clear gitu," pungkas mantan Ketua DPR itu.
Dalam dakwaan disebutkan jika Novanto menggunakan keponakannya itu untuk menerima uang dari para pengusaha. Novanto disebut menerima 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi. Jumlah itu baru setengah dari total uang suap sebesar 7,3 juta dollar AS.
Pada perkara korupai e-KTP, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
