Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Maret 2018 | 07.09 WIB

Setnov Siap Ganti Uang 3,5 Juta Dollar AS yang Diterima Keponakannya

Setya Novanto saat akan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, Senin (5/3) - Image

Setya Novanto saat akan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, Senin (5/3)

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto bertanya kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi soal pemberian uang sebesar 3,5 juta dollar Amerika Serikat kepadanya. Kemudian Irvanto bersumpah tak memberikan 'uang panas' e-KTP tersebut.


"Saya minta jujur sejujur-jujurnya kepada saya karena dakwaan saya di antaranya adalah menerima 3,5 juta USD dari saudara Irvanto," kata Setya Novanto di akhir persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (5/3).


Menurut Novanto, Irvanto harus menjawab dengan tidak memikirkan yang bertanya kepadanya adalah pamannya sendiri. Kemudian, Novanto pun mengaku sudah membuat pernyataan kepada penyidik KPK dan jaksa penuntut umum (JPU), kalau dirinya siap mengganti uang tersebut apabila Irvanto benar memberikan.


"Apalagi itu kalau sudah diputuskan oleh pihak yang mulia dari hukum. Untuk itu saya mau tanya, apakah, sekali lagi saya tegaskan, pernah tidak memberikan kepada saya?" ucap Novanto.


Atas lontaran pertanyaan itu, Irvanto menjawab, jika dirinya sungguh tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Novanto. Baik itu dalam bentuk apa pun, berupa apa pun, dan untuk proyek apa pun.


"Saya sungguh-sungguh tidak pernah memberikan kepada Om Nov sebagai om saya dalam bentuk apa pun dan berupa apa pun untuk proyek apa pun," tegas Irvanto.


Tak puas akan jawaban Irvanto, kemudian mantan Ketua Umum Partai Golkar kembali bertanya dan menekankan siap mengganti sesuai dengan keputusan hakim. "Sekali lagi saya tanya, sejujur-jujurnya pernah tidak itu?" tanya Novanto.


"Saya bersumpah saya tidak pernah memberikan apa pun ke Pak Nov," jawab Irvanto lagi.


Lebih jauh Novanto menuturkan, dirinya bertanya seperti itu di muka hakim dan JPU agar persidangan bisa segera selesai, sehingga Novanto mengaku siap mengganti uang tersebut. "Iya saya justru mumpung di muka hakim dan JPU justru saya ingin sejujur-jujurnya supaya semuanya ini bisa clear gitu," pungkas mantan Ketua DPR itu.


Dalam dakwaan disebutkan jika Novanto menggunakan keponakannya itu untuk menerima uang dari para pengusaha. Novanto disebut menerima 3,5 juta dollar AS melalui Irvanto Hendra Pambudi. Jumlah itu baru setengah dari total uang suap sebesar 7,3 juta dollar AS.


Pada perkara korupai e-KTP, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore