
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).
JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, terdakwa Setya Novanto tidak layak mendapatkan status sebagai Justice Collabolator (JC).
Menurutnya, ditelisik dari sikap Novanto seperti melarikan diri, drama sakit, hingga perilaku lain yang berlawanan hukum, sudah menggambarkan mantan Ketua DPR itu tidak ada itikad baik membantu penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Fickar juga mengatakan dua nama baru yang diucapkan Novanto saat persidangan lanjutan pada Kamis (22/3), lalu tidak akan berpengaruh terhadap permohonan JC-nya.
“Menurut saya tidak layak, karena meskipun menyebut-nyebut nama lain penerima uang e-KTP. Tetapi tidak menunjukan niat baik membantu KPK dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (27/3).
Dia juga menyebut seharusnya sejak awal nama tersebut dilontarkannnya. Namun, perilaku sebelum ditahan dan saat ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali tidak menunjukkan akan taat hukum.
“Nama-nama baru dikemukakan di ujung persidangan, mengapa tidak sejak awal pemeriksaan di penyidikan KPK? Malah selalu mencoba menghindar panggilan KPK,” ujarnya.
Bahkan, Fickar menerangkan sikap -sikap Setya Novanto seperti kelakuan melarikan diri ketika dijemput KPK, tabrakan dan pura-pura sakit tersebut terlihat sebagai kelakuan melawan hukum dan tidak menghormati penegak hukum, khususnya KPK.
Terakhir, dia juga meminta kepada pihak KPK mempertimbangkan sikap Novanto dari dulu hingga sekarang. Menurut Fickar, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sama sekali tidak layak mendapatkan status JC.
“Perbuatan-perbuatan itu yang juga harus dipertimbangkan KPK. Sehingga tidak layak SN mendapatkan JC. Tidak ada niat baiknya, hanya niat meringankan hukuman saja," tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Novanto telah mengajukan permohonan status JC pada Rabu (10/2). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, ada tiga hal syarat menjadi JC.
Pertama harus mengakui terlebih dahulu perbuatan dan beritikad baik untuk kooperatif. Kedua pelaku harus bersedia terbuka menyampaikan semua informasi mengenai adanya aktor atau pihak lain yang terlibat.
Adapun syarat ketiga yaitu bukan pelaku utama. Jika pemohon JC adalah pelaku utama, maka permohonan JC itu tidak akan dikabulkan.
Pihak KPK meminta waktu untuk mengambil keputusan atas permohonan ini. Sebab dibutuhkan proses untuk bisa membuktikan fakta yang ada.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
