
Sejumlah Massa PDI Perjuangan ketika menggeruduk Kantor Radar Bogor, kemarin (30/5).
JawaPos.com - Aksi kekerasan dan intimidasi kembali terjadi di ruang redaksi. Kali ini Redaksi Radar Bogor yang menjadi korban. Sekitar seratus kader dan simpatisan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) marah di kantor media tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/5) sekitar pukul 16:00 WIB.
Aksi massa PDIP dipicu pemberitaan Radar Bogor, yang memajang foto Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri dengan judul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp 112 Juta’. Menurut massa PDIP, berita tersebut sangat tendensius.
Atas Peristiwa itu, AJI Jakarta mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan kader dan simpatisan PDIP di ruang redaksi.
“Keberatan atas pemberitaan harus diselesaikan sesuai Undang-Undang No 40/1999 Tentang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Kamis (31/5).
AJI mendesak kepolisian mengusut tuntas aksi kekerasan dan memprosesnya secara hukum. Serta, mengimbau Radar Bogor memberikan ruang hak jawab kepada PDIP.
“Juga mengimbau semua media menjaga independensi dan mematuhi kode etik jurnalistik," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Skor Azerbaijan vs Liechtenstein di Liga Nations UEFA: Milli Menang Tipis Kejar Promosi
Prediksi Skor Wales vs Norwegia di Liga Nations UEFA: The Vikings Menang Tipis
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022