
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat tiba di kantor KPK/.
JawaPos.com - KPK mengungkap ada sejumlah sandi yang digunakan dalam kasus dugaan suap proyek properti kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Kode tersebut bertujuan untuk menyamarkan identitas pihak-pihak terkait. Dari beberapa kata sandi itu ada menggunakan nama artis.
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat di Pemkab bekasi. Antara lain 'melvin', 'tina toon', 'windu', dan 'penyanyi'," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konfrensi pers dikantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam (15/10).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggunaan sandi itu berfungsi sebagai alat komunikasi satu pihak dengan pihak lain ditingkat dinas.
"Berkomunikasi satu dan lainnya, dalam membahas proyek ini tidak memanggil nama masing-masing. Mereka menyapa dan berkomunikasi satu dan lain dengan kode masing-masing," tukas Febri.
Menurutnya, pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek properti menggunakan kode agar tidak mudah diketahui oleh pihak lain.
Mantan aktivis ICW itu menegaskan, KPK sudah punya pengalaman dalam mengungkap kasus dengan berbagai penggunaan kata sandi. "KPK punya pengalaman banyak sekali kasus korupsi yang menggunakan sandi-sandi seperti ini," pungkasnya.
Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap. Di antaranya yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menambahkan, pihak swasta selaku pemilik proyek properti memiliki komitmen fee sebesar Rp 13 miliar kepada bupati Bekasi. Hingga OTT berlangsung Minggu (14/10), pembayaran komitmen feet itu baru Rp 7 miliar.
Atas kasus ini pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, pihak penerima, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
