Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juli 2019 | 04.35 WIB

Jokdri Divonis 1,5 Tahun Penjara, Petinggi Persija dan MU Prihatin

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang putusan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (23/7/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono divonis satu tahun dan enam bulan penjara dalam sidang putusan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor, Selasa (23/7/2019). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis Joko Driyono 1,6 tahun penjara membuat petinggi klub Liga 1 2019 bereaksi. Mereka rata-rata prihatin atas kasus yang mendera eks Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI tersebut.

Seperti diketahui, Jokdri -sapaan akrab Joko Driyono- dinyatakan bersalah karena melanggarpasal 235 jo pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP. Dia lantas divonis satu tahun enam bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyarankan hukuman dua tahun enam bulan.

CEO Persija Jakarta, Ferry Paulus, yang juga hadir dalam sidang Selasa (23/7) mengaku prihatin dengan Jokdri. "Memprihatinkan, menyedihkan kalau bicara soal hati nurani," sebut Ferry kepada wartawan.

Akan tetapi, lanjut Ferry, kalau mendengar bacaan dari majelis hakim, Jokdri sama sekali tidak terbukti dengan pengaturan skor. "Itu yang menjadi poin baik buat kita. Penghuni sepak bola hanya perusakan itu saja," sambung dia.

Senada dengan Ferry, Manajer Madura United (MU), Haruna Soemitro, jua menyebut kalau Jokdri hanya terkena imbas saja. Dia bak terpleset kulit pisang dalam kasus pengaturan skor.

"Pak Joko hanya terpleset kulit pisang seperti ini, menyedihkan. Mudah-mudahan karena ini bagian dari fakta hidup, pelajaran yang harus kita hadapi," sahut Haruna memungkasi.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore