Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Januari 2020 | 22.38 WIB

Ngaku Disetrum Polisi, Lutfi Bisa Dijerat Pidana Baru?

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos) - Image

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengingatkan terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi Lutfi Alfiandi agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan, karena bisa berbalik menjadi bumerang kepada diri sendiri. Hal ini menyusul pengakuannya mendapat kekerasaan saat ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, bumerang yang dimaksud Kapolri yakni Lutfi bisa dirugikan oleh pernyataannya itu sendiri apabila tidak terbukti. Lutfi akan dianggap memberikan keterangan palsu terlebih pernyataannya dikeluarkan di dalam proses persidangan.

"Kedua dia (Lutfi) karena sudah terlanjur berucap di publik kan menyudutkan institusi, kalau dia tidak bisa membuktikan ya sama bisa melanggar hukum juga, bumerang itu maksudnya di situ," kata Asep di Kebayoran Baru, Rabu (29/1).

Kendati demikian, Asep masih enggan memastikan Lutfi akan dijerat dengan pidana baru. Asep terlebih dahulu menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat, untuk memastikan tudingan tersebut. "Kita lihat hasil gelarnya seperti apa," imbuhnya.

Demonstran pembawa bendera merah putih, Luthfi Alfiandi ditemani Ibunya Nurhayati di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

Demonstran pembawa bendera merah putih, Luthfi Alfiandi ditemani Ibunya Nurhayati di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

Di sisi lain, Asep memastikan Kapolri memberikan atensi terhadap keluhan Lutfi. Oleh karena itu, sudah dibentuk tim khusus untuk menelusuri kebenaran dugaan penyiksaan tersebut

"Ketika nanti tim ini bisa membuktikan ada keterlibatan atau pengakuan itu benar, beliau kan mengatakan tidak sungkan untuk melakukan tindakan internal," pungkasnya.

Sebelumnya, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1), Lutfi mengaku dianiaya oleh aparat Polres Jakarta Barat selama ditahan. Dia dipaksa mengaku telah melempari polisi dengan batu pada saat demo penolakan RKUHP dan RUU KPK pada 30 September 2019.

"Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar," kata Lufti.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore