Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 28 Maret 2020 | 03.35 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. (Istimewa) - Image

Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Bupati Solok Selatan nonaktif, Muzni Zakaria. Muzni merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Muzni Zakaria diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 30 Maret 2020. Dengan demikian, Muzni Zakaria bakal mendekam di sel tahanan KPK hingga 28 April 2020 mendatang.

"Hari ini (27/3) penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 30 hari berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA yang pertama untuk Tersangka MZ terhitung 30 Maret 2020 sampai dengan 28 April 2020 di Rutan KPK Gedung C1," kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (27/3).

KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan bos PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.

Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar. Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.

Secara total, Yamin diduga telah menggelontorkan uang sebesar Rp315 juta untuk menyuap bawahan Muzni. Terhadap Muzni tersangka menerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, Muhammad Yamin Kahar yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore