Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2020 | 20.46 WIB

Sempat Ditangkap Usai Bikin Video Ancaman, Sekelompok Ojol Dibebaskan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Dimas Apriyanto/ Jawa Pos) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Dimas Apriyanto/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Usai ojek online dilarang mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), muncul sebuah video bernada ancaman dari sekelompok pengendara ojek online. Dia mengeluhkan pandemi Covid-19 yang membuat pendapatannya merosot drastis.

"Hingga saat ini kami bagian dari bangsa Indonesia menderita atas dampak wabah Covid-19. Ingat lapar bisa membuat orang menjadi beringas. Lapar bisa mematikan pikiran dan membutakan mata hati. Kalian tidak punya mata hati, tidak punya empati, tidak punya perhatian. Jangan salahkan kami juga tidak punya akal sehat dan tidak punya nurani," kata pria dalam video tersebut.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sempat mengamankan sejumlah oknum ojek online tersebut. Namun, polisi memutuskan tidak menahan mereka. "Memang benar dia sempat kami jemput dan kami amankan tapi tidak kita tahan, kita bebaskan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (14/4).

Para pengemudi ojek online ini hanya sebatas diberi edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya. "Kita berikan dia edukasi-edukasi pemahaman terkiat situasi saat ini. Alhamdulillah dia mengerti," imbuhnya.

Yusri menyebut, berdasarkan pengakuan mereka, video tersebut dibuat hanya sebatas mengungkapkan tanggapan terhadap situasi saat ini. Usai mendapat edukasi, pengemudi ojek online tersrbut berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Mereka bahkan telah membuat video permohonan maaf yang kemudian disebarkan di media sosial. Dia menyelesai perbuatannya dan tidak akan mengulangi kembali.

"Atas nama pribadi dan komunitas memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada pemerintah dan jajaranya, kepada politisi, petinggi partai beserta jajarannya atas pernyataan saya pada tanggal 8 bulan April tahun 2020 di Guntur 49 yang membuat bisa memancing keonaran, bisa menyesatkan masyarakat," kata seorang pengemudi ojol, Cakraman.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=5K-FnGJvVzk

https://www.youtube.com/watch?v=lF9BEjHQ5Fk

https://www.youtube.com/watch?v=xH8n7FMgk_A

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore