Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2020 | 02.45 WIB

Polri Bongkar Penipuan Penjualan APD Murah, Korbannya WNA

Pekerja membuat pakaian alat perlindungan diri (APD) tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Pakaian APD tersebut dijual Rp45.000 untuk jenis pakaian sekali pakai dan Rp75.000 untuk pakaian yang bisa dicuci. Foto: D - Image

Pekerja membuat pakaian alat perlindungan diri (APD) tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Pakaian APD tersebut dijual Rp45.000 untuk jenis pakaian sekali pakai dan Rp75.000 untuk pakaian yang bisa dicuci. Foto: D

JawaPos.com - Kasus penipuan berkedok penjualan Alat Pelindung Diri (APD) kembali terjadi. Kali ini jajaran Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap 3 orang tersangka di wilayah Sumatera Utara. Mereka terdiri dari YF, MF dan MG.

Ketiganya diduga telah melakukan penipuan dengan korbannya Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini sendiri diterima oleh Div Hubinter Polri pada 20 Februari 2020. Korbannya saat itu seorang WN Hongkong.

"Ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban. Diantaranya dua korban WNA dan tinggal di luar negeri dan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah di Indonesia," kata Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskerim Polri, Kombes Pol Rainhard Silitonga di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6).

Kelompok ini menjual APD lewat media sosial, Instagram. Akun tersebut dikelola oleh tersangka YF. Uang hasil penipuan ini kemudian ditampung di rekening milik MF.

"Sedangkan MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya," tambahnya.

Modus yang digunakan para tersangka yakni menjual APD dengan harga murah. Penawaran itu pun menjadi daya tarik tersendiri bagi calon pembeli, mengingat tengah berlangsung pandemi Covid-19.

"Tersangka YF memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker Sensi dengan harga murah yaitu satu kotak seharga Rp 70 ribu, satu dus seharga Rp1,7 juta. Harga yang murah membuat para korban menjadi tergiur," jelas Rainhard.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU nomor 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana 6-20 tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore