
Pekerja membuat pakaian alat perlindungan diri (APD) tenaga medis di Pusat Industri Kecil, Penggilingan, Jakarta, Kamis (26/3/2020). Pakaian APD tersebut dijual Rp45.000 untuk jenis pakaian sekali pakai dan Rp75.000 untuk pakaian yang bisa dicuci. Foto: D
JawaPos.com - Kasus penipuan berkedok penjualan Alat Pelindung Diri (APD) kembali terjadi. Kali ini jajaran Divisi Hubungan Internasional Polri menangkap 3 orang tersangka di wilayah Sumatera Utara. Mereka terdiri dari YF, MF dan MG.
Ketiganya diduga telah melakukan penipuan dengan korbannya Warga Negara Asing (WNA). Kasus ini sendiri diterima oleh Div Hubinter Polri pada 20 Februari 2020. Korbannya saat itu seorang WN Hongkong.
"Ternyata para pelaku telah melakukan penipuan terhadap sembilan korban. Diantaranya dua korban WNA dan tinggal di luar negeri dan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah di Indonesia," kata Kasubdit 1 Tindak Pidana Siber Bareskerim Polri, Kombes Pol Rainhard Silitonga di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/6).
Kelompok ini menjual APD lewat media sosial, Instagram. Akun tersebut dikelola oleh tersangka YF. Uang hasil penipuan ini kemudian ditampung di rekening milik MF.
"Sedangkan MG sebagai orang yang mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi bagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya," tambahnya.
Modus yang digunakan para tersangka yakni menjual APD dengan harga murah. Penawaran itu pun menjadi daya tarik tersendiri bagi calon pembeli, mengingat tengah berlangsung pandemi Covid-19.
"Tersangka YF memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker Sensi dengan harga murah yaitu satu kotak seharga Rp 70 ribu, satu dus seharga Rp1,7 juta. Harga yang murah membuat para korban menjadi tergiur," jelas Rainhard.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) junto Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU nomor 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau 378 KUHP dengan ancaman pidana 6-20 tahun penjara.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
