
Ilustrasi: korupsi.
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sepekan terakhir meringkus sejumlah buronan yang telah lama dicari. Jaksa Agung Muda Intelijen pada Senin (7/9) berhasil menangkap buronan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara di Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2011, Micle Aryanto Lesmana.
Micle diamankan di Jalan Pahlawan Lorong Perjuangan, Baubau pada pukul 19.00 WITA.
"Pada hari Senin tanggal 7 September 2020 pukul 19.00 WITA bertempat di Baubau, tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri Baubau berhasil mengamankan terpidana perkara tindak pidana korupsi/DPO Kejaksaan Negeri Wakatobi dengan identitas bernama Micle Aryanto Lesmana," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Jumat (11/9).
Dalam putusan pengadilan, Micle dipidana dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Selain itu, buronan tersebut harus membayar uang pengganti sebesar Rp 446 juta.
Penangkapan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 18 Agustus 2016. Micle merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara Tahun Anggaran 2011.
Selain itu, Kejagung juga telah mengeksekusi mantan Direktur Utama Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih ke Lapas Salemba. Donny tersangkut kasus penipuan Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti. Kala itu, Donny masih berstatus sebagai Direktur Operasional di PT Eka Sari Lorena Transport Tbk.
Donny ditangkap tim Kejagung setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang ( DPO) di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara.
Kemudian, pada Kamis (10/9) kemarin Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil menangkap mantan Kepala Sub Bagian TU Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Mamuju Rusmandi Candra. Sebelum ditangkap, Rusmandi telah buron selama kurang lebih 10 tahun.
Rusmandi adalah terpidana kasus korupsi kredit modal kerja jasa konstruksi Bank Sulawesi Selatan dan Barat. Rusmandi membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 41 miliar
Berdasarkan putusan MA Nomor 173K/Pid.sus/2009/ tanggal 10 Juni 2010, bahwa Rusmadi divonis bersalah melakukan korupsi dan dihukum pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta setara enam bulan kurungan. Selain itu, Rusmandi juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 miliar.
Hari menyampaikan, penangkapan sejumlah buronan oleh tim Kejagung merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya.
"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022