
Caption: Ketua Umum FPI Shabri Lubis, dan Panglima LPI Maman Suryadi saat tiba di Polda Metro Jaya. (Sabik Aji Taufan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (14/12). Mereka, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Keduanya datang ke Polda Metro Jaya didampingi oleh Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro. Selanjutnya, keduanya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sugito mengatakan, kehadiran Shabri dan Maman bukan sebuah tindakan menyerahkan diri. Melainkan memenuhi proses hukum untuk diperiksa sebagai tersangka. "Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua," kata Sugito di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Lebih lanjut, Sugito menyampaikan jika pihaknya tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini. "Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jawa menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka ini turut menyerat beberapa nama besar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (10/12)
Yusri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=Rfb97J26abI

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
